More

    Pembubaran HTI Dilakukan Lewat Jalur Hukum

    Wiranto, Menko Polhukam memberikan keterangan kepada media terkait pembubaran organisasi HTI di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, (08/05/2017). Foto : Humas Kemenko Polhukam

    JAKARTA, KabarKampus – Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) telah mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pembubaran ormas yang memiliki visi syariah dan khilafah ini dilakukan melalui langkah-langkah hukum yaitu melalui pengajuan proses pengadilan.

    “Jadi fair, pemerintah tidak sewenang-wenang, tetapi tetap bertumpu pada hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Wiranto, Menko Polhukam seperti dilansir dari human kemenko Polhukam, Senin, (08/05/2017).

    Menurut Wiranto, langkah yang pemerintah ambil dilakukan semata-mata agar dapat mencegah berbagai embrio yang dapat berkembang dan mengganggu keamanan, dan ketertiban masyarakat. Berbagai embrio tersebut nantinya bisa mengganggu eksistensi Indonesia sebagai bangsa yang sedang berkembang, sedang berjuang dalam mencapai tujuan nasional, masyarakat adil dan makmur.

    - Advertisement -

    Dalam keputusannya, pemerintah menilai sebagai organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan cirri yang berdasarkan Pancasila dan UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

    Kemudian pemerintah juga menganggap, aktifitas yang dilakukan HTI nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

    “Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD tahun 1945,” kata Wiranto.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here