More

    Lima Orang Ini Dilarang Naik Rinjani

    Lima pendaki berfoto bersama

    JAKARTA, KabarKampus – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani Nusa Tenggara Barat melarang lima orang, melakukan pendakian di Gunung Rinjani di semua jalur pendakian. Kelima orang tersebut dianggap telah melanggar kode etik pecinta alam dan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

    “Orang-orang yang ada difoto tersebut dilarang melakukan pendakian ke Gunung Rinjani, karena telah melanggar kode etik pecinta alam danUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tulis BTNGR dalam surat.

    Dalam pasa 21 ayat 1 disebutkan setiap orang dilarang untuk : mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya hidup atau mati. Kemudian mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

    - Advertisement -

    “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 33 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah),” lebih lanjut BTNGR.

    BTNGR tidak menyebutkan secara rinci nama-nama kelima orang tersebut. Namun pihak BTNGR membuat surat larangan disertai foto kelimanya. Dalam foto tersebut kelimanya berfoto bersama bunga edelweis yang telah dipetik.

    Foto para perusak Gunung Rinjani ini awalnya disebar pelaku di grup FB Rinjani Trekking. Tak hanya foto, pelaku juga menuliskan “Edelweis dilarang untuk dipetik, tapi dicabut sampai akar kayak kita brooohhh”. Foto ini pun kemudian dikecam, oleh para anggota grup. Kemudian mendapat respon dari BTNGR dengan mengeluarkan surat larangan mendaki bagi kelimanya.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here