1. HUKUM-HUKUM LOGIKA KLASIK
Kita sering sekali gagal untuk bernalar dengan benar dan sering pula mencampuradukkan segalanya, sehingga yang terjadi adalah kekacauan berpikir. Belum lagi ditambah dengan “sesat pikir secara material”, sesat pikir yang penalarannya diakibatkan bukan berdasarkan argumen dan bukti-bukti, tetapi semata berdasarkan personalitas orang yang berargumen (bisa dalam bentuk menghina, minta dikasihani, menggunakan kharisma tokoh, mengancam, dan seterusnya).
Untuk mencegah kekacauan berpikir itu, seorang filsuf Yunani telah menetapkan hukum-hukum untuk bernalar dengan benar, yang sekarang dikenal sebagai logika klasik. Aristoteles (384 SM – 322 SM), nama filsuf Yunani itu, mendasarkan logika pada empat prinsip sebagai berikut:
1. Hukum Identitas (Law of Identity)
Hukum ini berbunyi: “Suatu hal adalah hal itu sendiri, tak mungkin yang lain. Dan jika disimbolkan akan berbunyi “A adalah A, tak mungkin B”. Jadi, arti yang benar dari suatu benda atau hal adalah sama selama benda atau hal itu dibicarakan atau dipikirkan. Kita tak boleh mengubah atribut-atribut dari benda atau hal itu sendiri, karena jika kita mengubah atribut-atribut itu sendiri berarti konsep dari benda atau hal itu pun akan berubah pula.
2. Hukum Kontradiksi (Law of Contradiction)
Hukum ini menyatakan bahwa dua sifat yang berlawanan tidak mungkin ada pada suatu benda atau hal pada waktu dan tempat yang sama. Atau jika kita analogikan, “meja itu berwarna hijau dan pasti berwarna hijau”, tidak mungkin berbunyi “meja itu berwarna hijau dan tidak berwarna hijau”, atau contoh yang lainnya, “benda itu bentuknya besar dan kecil”.
3. Hukum Jalan Tengah (Law of Ecluded Middle).
Sekilas, prinsip atau hukum ini terlihat sama. Hukum Jalan Tengah menyatakan bahwa dua sifat yang berlawanan tidak mungkin dimiliki satu benda, hanya satu sifat yang bisa dimiliki oleh suatu benda. Contoh, “A” harus “B”, atau “bukan B”. Pada hukum kontradikisi, dua sifat tidak mungkin benar pada suatu benda, salah satunya haruslah bernilai salah. Dan pada hukum penyisihan jalan tengah, dua sifat yang berbeda tak mungkin bernilai salah pada suatu benda, salah satunya harus ada yang bernilai benar. Jadi, jika kedua prinsip ini digabungkan, maka kebenaran salah satu dari dua hal yang berkontradikisi, menunjukan kesalahan yang lainya dan kesalahan yang satu menunjukan kebenaran yang lainya.
4. Hukum Cukup Alasan
Hukum ini sebenarnya adalah hukum tambahan dari hukum identitas. Hukum ini mengatakan, “Jika ada sesuatu kejadian pada suatu benda, hal itu harus mempunyai alasan yang cukup.” Demikian juga jika ada perubahan pada suatu benda itu”. Contoh, “air membeku”, air membeku karena adanya suhu di bawah titik beku di sekitar air itu, dan suhu itu bertahan dengan waktu yang cukup lama untuk membekukan air tersebut. Kenapa hukum ini merupakan hukum tambahan dari hukum identitas? Karena secara tidak langsung, hukum ini menyatakan bahwa suatu benda haruslah tetap, tidak berubah. Adapun jika ada perubahan/penambahan, harus ada sesuatu yang mendahuluinya, yang cukup untuk menyebabkan perubahan tersebut.
Bersambung ke halaman selanjutnya –>