More

    UIN Jakarta Dapat Alokasi “KIP” Sebanyak 597 Mahasiswa

    Ilustrasi UIN Jakarta

    JAKARTA, KabarKampus – Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah mendapatkan alokasi beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebanyak 597 mahasiswa untuk tahun akademik 2020. Beasiswa “KIP” ini ditujukan bagi mahasiswa baru berprestasi dan layak bantuan di berbagai Program Studi di UIN Jakarta.

    Beasiswa “KIP” ini merupakan nama baru untuk kelanjutan dari program Beasiswa Bidikmisi. Beasiswa ini adalah satu dari beragam skema beasiswa yang ada di UIN Jakarta.

    Demikian disampaikan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Jakarta, Prof. Dr. Masri Mansoer MA, di sela rapat Pimpinan Senat-Rektorat UIN Jakarta di Ruang Diorama, Senin (24/2/2020). Menurutnya, KIP merupakan nama baru untuk lanjutan program Beasiswa Bidikmisi.

    - Advertisement -

    “Alhamdulillah, tahun ini kita mendapat alokasi bagi 597 mahasiswa. Semoga ini bisa membantu para mahasiswa kita yang betul-betul butuh bantuan biaya studinya,” kata Prof. Dr. Masri Mansoer MA, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Jakarta di laman UIN Jakarta, Senin, (24/02/2020).

    Alokasi beasiswa tersebut, kata Masri, merupakan yang terbesar dari total beasiswa KIP yang disalurkan melalui perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama RI (Kemenag). Kemenag mendapat alokasi beasiswa KIP bagi 17.500 mahasiswa untuk tahun 2020.

    Beasiswa KIP disalurkan sebagai beasiswa mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) sebanyak 14.000 mahasiswa. Sementara beasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) sebanyak 3500 mahasiswa.

    “Dengan mempertimbangkan banyaknya aspek, alokasi untuk UIN Jakarta masih yang terbesar dari masing-masing alokasi PTKIN lainnya,” tuturnya.

    Syarat Dapatkan KIP

    Masri menjelaskan, untuk para mahasiswa yang berminat dengan Program Beasiswa KIP harus memenuhi sejumlah persyaratan penting. Diantaranya, sebelumnya sudah memiliki KIP Sekolah.

    “Jadi jika ingin mendapat ini, ia sebelumnya di sekolah baik SMA, MA, SMK sudah memiliki KIP Sekolah,” terangnya.

    Lampiran Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 7232 tahun 2019 tentang Juknis Program Bidikmisi Rekrutmen Baru PTKI menyebutkan sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi mahasiswa sasaran. Diantaranya, lulusan MA/SMA sederajat tahun pelajaran 2019-2020, memiliki potensi akademik memadai serta kurang mampu secara ekonomi, berprestasi akademik/non-akademik dengan rekomendasi sekolah.

    Selanjutnya, mendaftar dan ikut seleksi masuk PTKI, tidak terlibat organisasi anti-Pancasila dan NKRI dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas, diprioritaskan memiliki KIP Sekolah. Lalu, mampu membaca Alquran dan tidak menikah selama menerima bantuan KIP Kuliah.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here