Penulis: Randy Aprialdi*

Hasil penelitian perguruan tinggi selama ini banyak dikenal melalui jurnal ilmiah. Publikasi menjadi salah satu ukuran penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Namun, perjalanan sebuah riset seharusnya tidak selalu berakhir ketika penelitian selesai dan hasilnya diterbitkan.
Persoalan mengenai pemanfaatan hasil riset kembali menjadi perhatian pemerintah. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyoroti penelitian perguruan tinggi yang masih berakhir pada laporan, publikasi, atau tersimpan di laboratorium.
Ia mendorong agar hasil penelitian dikembangkan menjadi inovasi dan produk yang dapat digunakan masyarakat. Dorongan tersebut menunjukkan bahwa perguruan tinggi menghadapi tantangan yang lebih besar daripada sekadar menghasilkan penelitian. Riset juga dituntut memiliki jalur menuju penerapan, baik untuk menjawab kebutuhan masyarakat maupun mendukung perkembangan industri.
“Jadi harus hadir di tengah masyarakat. Dikenal, dirasakan, dan memberi manfaat. Kita harus terbuka pada tantangan nyata. Indonesia memiliki bnayak peneliti hebat dan riset-riset yang bermutu. Namun terlalu banyak riset yang berhenti di pubnlikasi, protoipe, dan tumpukan di rak laporan,” ujarnya seperti dikutip dari Detik.
Jurnal ilmiah memiliki fungsi penting dalam dunia akademik. Melalui publikasi, hasil penelitian dapat dibaca, diuji, dikembangkan, dan menjadi referensi bagi penelitian berikutnya. Namun, tidak semua persoalan masyarakat dapat selesai melalui publikasi.
Penelitian mengenai teknologi pangan, kesehatan, energi, pertanian, lingkungan, atau teknologi digital, misalnya, memiliki kemungkinan untuk dikembangkan menjadi produk, metode, layanan, atau kebijakan. Maka, keberhasilan sebuah riset tidak selalu cukup dilihat dari apakah penelitian tersebut telah diterbitkan.
Ada pertanyaan lanjutan yang perlu dijawab, yaitu siapa yang dapat menggunakan hasil penelitian tersebut dan bagaimana cara membawanya keluar dari lingkungan akademik? Pemerintah sendiri mulai mendorong arah tersebut melalui kebijakan pendanaan riset.
Pada 2026, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengalokasikan pendanaan untuk 18.215 kegiatan riset dan pengembangan dengan total anggaran Rp1,7 triliun. Salah satu programnya adalah Hilirisasi Riset Prioritas yang berfokus pada pemanfaatan hasil penelitian melalui transfer teknologi dan kerja sama dengan industri, kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah.
Apa yang Dimaksud dengan Hilirisasi Riset?
Bersambung ke halaman selanjutnya –>






