More

    SBN, Pasal 33, dan Politik Kedaulatan Ekonomi Indonesia

    Hardhianto Priyombodo.

    Kedaulatan politik tidak selalu berarti kemandirian ekonomi. Negara dapat menentukan arah pemerintahannya sendiri, tetapi tetap menghadapi keterbatasan akibat biaya pembiayaan, arus modal global, suku bunga, dan persepsi pasar. Di Indonesia, salah satu ruang tempat tarik-menarik itu berlangsung adalah Surat Berharga Negara (SBN).

    SBN merupakan instrumen pembiayaan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan anggaran dan mendukung pembangunan. Namun, di balik penerbitan obligasi dan pembayaran bunga, tersimpan pertanyaan yang lebih mendasar: untuk apa negara berutang, siapa yang menikmati manfaatnya, siapa yang menanggung konsekuensinya?, dan sejauh mana pembiayaan tersebut memperkuat kedaulatan ekonomi bangsa?

    Pertanyaan tersebut membawa SBN ke jantung ekonomi politik. Utang negara bukan sekadar persoalan angka, melainkan keputusan mengenai distribusi sumber daya, prioritas pembangunan, dan masa depan generasi mendatang.

    - Advertisement -

    Dalam konteks ini, Pasal 33 UUD 1945 menjadi kompas konstitusional. Perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dan diarahkan pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena itu, persoalan utama SBN bukan semata-mata legalitas penerbitannya, melainkan sejauh mana pembiayaannya memperkuat kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

    Beban Utang dan Harga Ruang Fiskal

    UU No. 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara memberikan landasan hukum bagi penerbitan SUN. Sementara itu, SBN mencakup SUN dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), yang memiliki karakteristik hukum berbeda. Keduanya merupakan bagian dari instrumen pembiayaan pemerintah.

    Besarnya kewajiban bunga menunjukkan pentingnya pengelolaan utang secara hati-hati. Berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2026, pembayaran bunga utang pemerintah meningkat dari Rp343,5 triliun pada 2021 menjadi Rp488,4 triliun pada 2024. Pemerintah memperkirakan angka tersebut mencapai Rp552,1 triliun pada 2025 dan merencanakan Rp599,4 triliun pada 2026. Angka 2025 merupakan proyeksi, sedangkan angka 2026 merupakan rencana anggaran, bukan realisasi final.

    Kenaikan nominal ini tidak otomatis membuktikan bahwa utang tidak berkelanjutan. Penilaiannya harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, penerimaan negara, struktur jatuh tempo, dan produktivitas belanja. Namun, pembayaran bunga yang semakin besar dapat mempersempit pilihan fiskal ketika penerimaan negara terbatas.

    Di sinilah konsep opportunity cost menjadi relevan: sumber daya untuk membayar bunga tidak dapat sekaligus digunakan untuk memenuhi kebutuhan lain. Tantangannya bukan sekadar menjaga kemampuan membayar utang, melainkan memastikan bahwa kewajiban tersebut sepadan dengan manfaat pembangunan yang dihasilkan.

    Dengan demikian, disiplin fiskal harus berjalan bersama peningkatan kapasitas penerimaan negara dan kualitas belanja publik.

    Pasar Keuangan dan Batas Kedaulatan Fiskal

    Bersambung ke halaman selanjutnya –>

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here