SBN, Finansialisasi, dan Demokrasi Ekonomi
Dalam ekonomi politik, finansialisasi merujuk pada meningkatnya pengaruh institusi, motif, dan pasar keuangan dalam pengambilan keputusan ekonomi. Dalam pengelolaan negara, persoalan dapat muncul ketika penilaian pasar jangka pendek lebih dominan daripada evaluasi manfaat sosial jangka panjang.
Menjaga kepercayaan investor tetap penting karena biaya pembiayaan yang terlalu tinggi juga membebani masyarakat. Namun, kepentingan investor tidak selalu identik dengan kepentingan publik dalam setiap keputusan.
Pemikiran Amartya Sen dalam Development as Freedom memberikan perspektif yang relevan: pembangunan bukan sekadar pertumbuhan ekonomi, melainkan perluasan kapabilitas manusia untuk hidup sehat, memperoleh pendidikan, bekerja secara layak, dan menentukan masa depannya.
Dari perspektif ini, keberhasilan SBN tidak cukup diukur melalui jumlah obligasi yang terjual atau ketepatan pembayaran bunga. Kita juga perlu menilai apakah pembiayaan meningkatkan produktivitas, memperluas akses layanan publik, mengurangi ketimpangan, dan memperkuat kesempatan ekonomi.
Tidak setiap proyek harus menghasilkan pendapatan tunai langsung. Pendidikan, kesehatan, dan perlindungan lingkungan dapat memberikan manfaat jangka panjang yang tidak sepenuhnya tercermin dalam arus kas pemerintah. Namun, setiap program tetap memerlukan evaluasi yang terukur, transparan, dan sesuai dengan tujuannya.
Demokrasi ekonomi menuntut agar masyarakat tidak hanya menanggung kewajiban negara, tetapi juga memperoleh manfaat pembangunan dan memiliki ruang untuk mengawasi penggunaan sumber daya publik.
Lima Agenda Kedaulatan Ekonomi Indonesia
Agar SBN sejalan dengan cita-cita Pasal 33 UUD 1945, terdapat lima agenda strategis.
1. Memperkuat akuntabilitas konstitusional. Pengawasan terhadap pembiayaan harus mencakup kepatuhan hukum, transparansi risiko, pertanggungjawaban anggaran, dan hasil pembangunan.
2. Meningkatkan produktivitas belanja. Evaluasi pembiayaan perlu mempertimbangkan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan, termasuk biaya pemeliharaan serta risiko jangka panjang.
3. Memperdalam pasar keuangan domestik. Diversifikasi investor, pengelolaan jatuh tempo, dan penguatan pasar sekunder dapat meningkatkan ketahanan pembiayaan tanpa mengisolasi Indonesia dari pasar global.
4. Mendukung transformasi struktural. Kebijakan fiskal perlu memperkuat infrastruktur, pendidikan, riset, industrialisasi, energi, dan kapasitas produksi nasional.
5. Menjaga keadilan antargenerasi. Kewajiban yang diwariskan kepada generasi mendatang harus dipertimbangkan bersama aset, produktivitas, dan manfaat sosial yang mereka terima.
Agenda tersebut tidak menuntut penolakan terhadap utang. Sebaliknya, agenda ini menghendaki pengelolaan utang yang lebih bertanggung jawab, dengan menghubungkan disiplin fiskal, kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat.
SBN memiliki dua wajah. Ia dapat menjadi instrumen untuk menghimpun sumber daya pembangunan, tetapi juga menciptakan kewajiban yang harus dipenuhi pada masa depan. Karena itu, keberhasilannya tidak dapat diukur hanya dari kemampuan pemerintah membayar bunga atau menjaga kepercayaan pasar.
Ukuran yang lebih mendasar adalah sejauh mana pembiayaan memperkuat kapasitas produktif bangsa, memperluas kesempatan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan, dan menjaga ruang kebijakan bagi generasi mendatang.
Pasal 33 UUD 1945 memberikan arah bagi tujuan tersebut. Ia mengingatkan bahwa perekonomian bukan sekadar mekanisme transaksi, melainkan sarana untuk mewujudkan kemakmuran rakyat.
*
Penulis: Hardhianto Priyombodo, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang.






