
JAKARTA, KabarKampus – Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta meminta lembaga dan instansi penegak hukum untuk mengawal pengadaan, pendistribusian dan pelaksaan rapid test covid 19 atau tes massal virus corona. Hal itu menyusul Provinsi Banten menempati posisi kedua setelah DKI Jakarta sebagai daerah yang terjangkit Virus Corona (Covid-19) dan menjadi prioritas dalam uji rapid test Covid 19.
Rizki Irwansyah, Ketua Umum HMB Jakarta mengatakan, dengan ditetapkannya 27 pasien positif terkena covid 19, membuat Provinsi Banten menjadi nomor dua sebagai daerah yang terjangkit virus covid 19. Oleh karena itu menjadi penting untuk seluruh lembaga dan instansi terkait untuk mengawal proses pengadaan, pendistribusian, dan pelaksaan rapid test di Banten,
“Perlu ada pengawasan khusus dari selain dari lembaga Legislatif seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Daerah (Polda) Banten agar setiap proses pengadaan, pendistribusian, hingga pelaksaannya tidak ada penyelewengan,” ucap Rizki Sabtu, (21/03/2020).
Menurut Rizki, hal tersebut perlu dilakukan, mengingat anggaran yang digelontorkan untuk Provinsi Banten cukup besar. Sehingga dengan kehadiran KPK dan Polda ikut mengawasi proses rapid test covid 19 di Banten akan mengurangi potensi adanya penyelewengan anggaran dan pungli.
Selanjutnya Rizki juga meminta, agar kepada Dinas Kesehatan Provinsi Banten sebagai leading sector penanganan covid 19 transparan dalam pengelolaan anggaran tes massal virus corona, “Tentu transparasi itu diperlukan oleh Dinas Kesehatan, toh dia sebagai leading sector penangan virus covid 19”, tegasnya.[]