More

    Akhirnya Dibebaskan, Berikut Cacat Hukum Penangkapan Ravio

    JAKARTA, KabarKampus – Ravio Patra, seorang peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi yang ditangkap aparat Kepolisian Polda Metro Jaya akhirnya dibebaskan pada Jumat, (24/04/2020). Pria yang menyuarakan kritik-kritik terhadap jalannya pemerintahan ini dibebaskan dengan status sebagai saksi.

    Ravio Patra, ditangkap kemarin malam, 22 April 2020, sekitar pukul 21.00 – 22.00 WIB. Sebelumnya melalui akun twitter miliknya, @raviopatra, Ravio sempat mengkritik Staf Khusus Presiden Billy Mambrasar yang diduga kuat terlibat konflik kepentingan dalam proyek-proyek pemerintah di Papua.

    Ia juga sempat menuliskan kritiknya tentang penanganan Covid-19 di media Tirto tirto dot id. Kritik tersebut berkaitan dengan apa yang selama ini dikerjakan Ravio Patra, yaitu mendorong Indonesia untuk lebih transparan dan terbuka terutama karena tigatahun terakhir Ravio aktif sebagai wakil Indonesia dalam Steering Committee Open Government Partnership (SC OGP).

    - Advertisement -

    Berdasarkan informasi awal yang kami dapatkan pada Selasa, 22 April 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, Ravio Patra mengadu kepada SAFEnet kalau ada yang meretas WhatsApp miliknya. Ketika ia mencoba menghidupkan WhatsApp, muncul tulisan, “You’ve registered your number on another phone”. Setelah Ravio melakukan pengecekan inbox SMS, ternyata ada permintaan pengiriman One Time Password (OTP) yang biasanya dipakai untuk mengonfirmasi perubahan pada pengaturan Whatsapp.

    Di antara pukul 13.19 WIB hingga 14.05, Ravio mendapatkan panggilan dari nomor 082167672001, 081226661965 dan nomor telepon asing dengan kode negara Malaysia dan Amerika Serikat. Ketika diidentifikasi melalui aplikasi, nomor tersebut merupakan milik AKBP HS dan Kol ATD.

    Kuat dugaan kami bahwa pelaku pembobolan menemukan cara mengakali nomer mereka untuk bisa mengambil alih Whatsapp yang sebelumnya didaftarkan dengan nomor Ravio. Karena OTP dikirim ke nomer Ravio, besar kemungkinan pembobol sudah bisa membaca semua pesan masuk lewat nomer tersebut. Ravio sudah menerapkan keamanan berlapis pada WhatsApp miliknya: dia telah menerapkan two way verification dan juga memasang sidik jari, meski nampaknya kemampuan penyadap bisa menembus semua itu.

    Ravio juga sempat mengumumkan secara terbuka melalui akun @raviopatra di Twitter bahwa WhatsApp miliknya diretas dan dikendalikan oleh orang lain, dan meminta agar tidak ada yang mengontak WhatsApp-nya, tidak menanggapi pesan yang datang dari nomornya, dan meminta agar akunnya dikeluarkan dari berbagai WhatsApp Group. Dua jam setelah membuat pengumuman, tepatnya pada pukul 19.00 WIB, WhatsApp milik Ravio akhirnya berhasil dipulihkan.

    Sebelumnya juga WhatsApp milik telah diretas dan pelaku menyebarkan pesan palsu berisi sebaran provokasi. Pesan provokasi itu yang dikirimkan ke sejumlah nomor tidak dikenal itu berbunyi, “KRISIS SUDAH SAATNYA MEMBAKAR! AYO KUMPUL DAN RAMAIKAN 30 APRIL AKSI PENJARAHAN NASIONAL SERENTAK, SEMUA TOKO YG ADA DIDEKAT KITA BEBAS DIJARAH”.

    Bagi Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK) bebasnya Ravio tentu atas upaya dan dukungan bersama publik di Indonesia. Namun tim pendamping yang terdiri dari Safenet, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Pers, KontraS, AMAR, ICW, Lokataru, AJAR, Amnesty International Indonesia, ICJR, PUSAKO mencatat berbagai permasalahan hukum terakit penangkapan Ravio tersebut.

    Berikut cacat hukum penangkapan Ravio :

    1. Tim Penasehat Hukum dipersulit memberikan bantuan hukum. Bahwa setelah penangkapan, tim Penasehat hukum sulit mendapatkan informasi keberadaan Ravio. Saat tim mendatangi Polda Metro Jaya sejak pukul 11.00 WIB [23/4], pihak kepolisian dari berbagai unit menyangkal Ravio berada di tempat mereka. Baru sekitar pukul 14.00 WIB, Polda Metro Jaya mengakui Ravio ada di Polda setelah melakukan konferensi pers;

    2. Koalisi mencatat proses penangkapan dan penggeledahan tidak sesuai prosedur. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan Polisi tidak mampu memberikan dan menunjukkan surat penangkapan dan penggeledahan, padahal Ravio sudah meminta salinannya. Kediamannya digeledah dan barang bawaan yang tidak terkait dengan tindak pidana yang dituduhkan ikut dibawa seperti buku-buku, handphone temannya, laptop kantor.

    3. Pihak penyidik di Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) menyatakan bahwa yang mereka lakukan pada Ravio bukan penangkapan tetapi pengamanan, padahal pengamanan tidak dikenal di dalam hukum acara pidana dan Ravio sudah ditangkap lebih dari 1×24 jam saat itu;

    4. Adanya intimidasi kekerasan secara verbal baik pada saat penangkapan dan juga di Polda Metro Jaya khususnya sebelum diperiksa oleh Subdit Kamneg;

    5. Status hukum Ravio berubah-ubah. Saat tim kuasa hukum ingin memberikan bantuan hukum, diketahui Ravio sudah menjalani pemeriksaan pada sekitar pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB tanggal 23 April 2020 sebagai Tersangka dan pukul 10.00 WIB – 17.00 WIB diperiksa kembali sebagai Saksi;

    6. Penyidik sempat menginformasikan bahwa surat penahanan sudah disiapkan, padahal statusnya adalah saksi

    7. Penyidik mengakses data kontrak kerja dan catatan pengelolaan keuangan pribadi korban yang sebetulnya tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana dan penyidik dengan sengaja mengubah kata sandi email tanpa persetujuan Ravio;

    8. Pasal yang dituduhkan berubah-ubah dan tidak konsisten. Selama pemeriksaan berlangsung sejak pukul 17.00 WIB sampai selesai pukul 22.00 WIB tanggal 23 April 2020 terjadi perubahan pasal yang tidak konsisten dan sama sekali tidak relevan dengan pemeriksaan. Ravio awalnya dikenakan Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang “berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik” menjadi Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang “ujaran kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA.” Hal ini diketahui ketika Ravio menantandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP);

    9. Dalam surat penyitaan yang disampaikan Polisi secara tertulis terdapat 4 barang yaitu Macbook Apple, laptop Dell, handphone Samsung seri s10, dan handphone Iphone. Namun di Berita Acara penolakan justru dibuat 6 barang yaitu termasuk pula penyitaan terhadap KTP dan email. Setelah perdebatan 2 hal ini dihapuskan.

    Koalisi menduga bahwa diretas dan ditangkapnya Ravio terkait erat dengan kritik-kritik yang sering disampaikan oleh Ravio di media daring atau media sosial. Kritik yang terakhir sering dilancarkan Ravio adalah terkait kinerja dan konflik kepentingan Staf Khusus Presiden dan pengelolaan data korban COVID-19.

    Selain itu praktek teror dan represifias ini sangat berbahaya, bukan hanya mengancam Ravio, tapi bisa dikenakan pada siapapun yang kritis dan menyuarakan pendapatnya.

    Oleh karena itu Koalisi mendesak agar Presiden segera bertindak tegas untuk menghentikan tindakan-tindakan teror dan represif kepada warga negara yang kritis. Kepolisian harus bersikap profesional dan menghentikan kasus atau tuduhan terhadap Ravio. Kemudian Kepolisian harus segera menangkap peretas sekaligus penyebar berita bohong melalui akun Whatsapp Ravio.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here