BANDUNG, KabarKampus – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dirjen Pendidikan Tinggi mengirimkan surat kepada Perguruan Tinggi terkait Undang-undang Cipta Kerja. Salah satunya meminta kampus agar menghimbau mahasiswanya untuk tidak mengikuti unjuk rasa atau demonstrasi.
Surat yang dilayangkan pada tanggal 09 Oktober 2020 ini merupakan respon Kemendikbud terhadap terhadap situasi yang kurang kondusif setelah UU Cipta Kerja disahkan DPR RI. Surat tersebut juga meminta kampus untuk mensosialisasikan UU Omnibus Law tersebut.
“Menghimbau kepada para mahasiswa untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa,” tulis Nizam dalam suratnya meminta pimpinan kampus, Jumat, (09/10/2020).
Selain itu juga Nizam meminta kampus untuk membantu mensosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong kajian akademis dan objektif terhadap UU tersebut. Kemudian hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada pemerintah dan DPR dengan cara yang santun.
Kemudian Nizam juga menginstruksikan kepada dosen untuk mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Cipta Kerja. Selain itu tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti kegiatan demonstrasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan mahasiswa.
Terkait perkuliahan online, Nizam meminta pimpinan kampus menjaga ketenangan suasana kondusif di kampus serta tetap melaksanakan pembelajaran daring dari rumah masing-masing. Kemudian memantau kehadiran dan meningkatkan interaksi.
“Menghimbau kepada orang tua mahasiswa untuk turut menjaga putra atau putrinya agar melakukan pembelajaran dari tempat tinggal masing-masing,” tutup Nizam.