SEMARANG, KabarKampus – Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang tergabung dalam BEM se-Unnes menggalang dukungan untuk mendesak gelar Doktor Honoris Causa Nurdin Halid dicabut. Gelar kehormatan tersebut sebelumnya diberikan Unnes kepada Nurdin pada 11 Febuari 2021.
Penggalangan petisi ini dibuat dilama change.org pada Minggu, (21/02/2021). Dalam petisi itu, mahasiswa mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menandatangani petisi ini serta menolak segala bentuk penyimpangan terhadap moral akademik dan nilai-nilai integritas kampus.
“Akan tetapi dalam kenyataannya pemberian gelar tersebut cenderung ditunggangi oleh kepentingan politis dan tidak berdasarkan atas kompetensi dari penerima gelar kehormatan,” katanya di laman petisi.
Seperti baru baru ini Unnes memberikan gelar kehormatan kepada Nurdin Halid yang merupakan mantan korupsi dengan berbagai kontroversinya. Dalam catatan BEM se-Unnes, ada sebanyak enam kasus yang menjerat Nurdin Halid.
1. Menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan gula impor ilegal pada tahun 2004, namun dianggap tidak bersalah atas tuduhan ini pada tahun 2005.
2. Terlibat kasus pelanggaran kepabeanan impor beras dari Vietnam dan divonis 2 tahun 6 bulan pada tahun 2005 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, namun dibebaskan setelah mendapat remisi pada tahun 2006.
3. Terpidana 2 tahun dalam kasus korupsi dana pendistribusian minyak goreng Bulog Rp169,71 miliar tahun 2007.
4. Kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia.
5. Nurdin Halid menerima uang Rp 100 juta dari aliran Aidil Fitri, mantan Manajer Persisam yang telah terbukti melakukan korupsi dana APBD untuk klub senilai Rp 1,7 miliar.
6. Memancing kemelut demonstrasi setelah memaksakan tetap mengikuti pemilihan Ketua Umum PSSI pada tahun 2011. Hal ini memaksa Andi Mallarangeng selaku Menpora mengambil tindakan tegas saat itu.
Oleh karena itu lanjut Arif, dengan berbagai permasalahan yang dijerat oleh Nurdin Halid, maka mereka menilai Nurdin Halid dianggap tidak layak untuk menerima gelar doktor kehormatan Honoris Causa. Penolakan itu karena pemberian gelar kehormatan tersebut kepada seseorang harus memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik sesuai dengan Peraturan Rektor No. 21 tahun 2018.
“Mari tandatangani petisi ini untuk mencabut gelar kehormatan mantan napi koruptor yang telah mencederai nilai-nilai akademik dan integritas kampus,” tulis petisi tersebut.
Sejek dibuat empat hari lalu, petisi berjudul “BEM Se UNNES Mendesak Pencabutan Gelar Doktor Kehormatan Honoris Causa Kepada Mantan Napi Koruptor Nurdin Halid” petisi ini telah mendapat sebanyak 1300 tanda tangan. Rencananya petisi ini bakal diberikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud.[]