More

    Psikolog UI Teliti Penyebab Diamnya Mahasiswa yang Jadi Saksi Kecurangan Akademik

    Anna Armeini Rangkuti pada Sidang Promosi Doktor (10/01/23). (ist)

    Penelitian yang dilakukan Anna memiliki kontribusi praktis bagi pihak-pihak yang terkait dengan dunia pendidikan tinggi. Pertama, peraturan yang terkait dengan kecurangan akademik perlu mencantumkan tanggung jawab peran mahasiswa saksi kecurangan secara eksplisit. Kedua, tersedianya sarana pelaporan yang memadai, aman, dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor. Ketiga, standardisasi peraturan yang terkait dengan kecurangan akademik di kelas-kelas perkuliahan dan juga antarfakultas. Standardisasi ini agar academic cheating awarenessseriousness of academic cheating, dan peer reporting judgment semakin menguat di benak mahasiswa serta memperbesar peluang terjadinya pelaporan kecurangan.

    “Terakhir, mengingat pentingnya peran persepsi keseriusan kecurangan akademik untuk melemahkan silence mahasiswa yang menyaksikan terjadinya kecurangan, maka pihak dosen pengajar dan institusi pendidikan disarankan untuk melakukan sosialisasi tentang beragam dampak serius kecurangan akademik bagi kehidupan individu, institusi, bahkan negara. Kecurangan akademik merupakan persoalan yang serius yang idealnya ditangani juga dengan serius oleh seluruh sivitas akademika,” ujar Anna. 

    Sidang promosi doktor tersebut dilaksanakan di Aula Gedung D, Fakultas Psikologi UI, Depok, pada Selasa (10/01).  Sidang ini diketuai oleh Dr. Bagus Takwin, M.Hum., Psikolog dengan Promotor Prof. Dr. Guritnaningsih, Psikolog., dan Kopromotor Dr. Lucia Retno Mursitolaksmi, M.Sp.Ed., Psikolog. Tim Penguji diketuai Prof. Dr. Elizabeth Kristi Poerwandari, M.Hum., Psikolog., dengan anggota Prof. Dr. Juke Roosjati Siregar, M.Pd, Psikolog.; Prof. Dr. Fahrurrozi, M.Pd.; Dr. Rose Mini Agoes Salim, M.Psi., Psikolog.; dan Dr. Dewi Maulina, S.Psi., M.Psi. Psikolog.

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here