Sebagai contoh, pada tahun 2021, Uni Eropa menghentikan pendanaan untuk dua LSM Palestina – Al-Haq dan Pusat Hak Asasi Manusia Palestina. Bukankah “hak asasi manusia” adalah satu di antara nilai-nilai yang didukung oleh kaum liberal Barat? Namun, bagi Eropa, hak asasi manusia Palestina menjadi tidak penting ketika berhadapan dengan kepentingan Israel. Otoritas Israel telah menuduh bahwa LSM Palestina itu menyalurkan dana dari Uni Eropa ke “Front Populer untuk Pembebasan Palestina” (FPLP) yang menurut Israel adalah “organisasi teroris.”
Israel, AS, dan negara-negara Eropa Barat menyebut organisasi-organisasi perjuangan Palestina sebagai teroris. Mari kita bayangkan situasi salah satu episode di Tepi Barat. Selama dua hari di awal bulan Juli 2023, Israel menyerbu kamp pengungsi Palestina di Jenin. Kamp seluas 0,42 kilometer persegi (dihuni 24.000 orang) itu diserbu oleh 2000 serdadu, didukung pesawat tempur F-35 dan drone yang membombardir kamp, buldozer yang menghancurkan berbagai infrastruktur, mulai dari jalan, pipa air, pusat pembangkit listrik, jaringan listrik, saluran pembuangan air, sekolah, hingga rumah sakit.
Israel telah melakukan kebrutalan serupa sejak rezim ini didirikan tahun 1948 (dan tahun-tahun sebelumnya, sebagai persiapan berdirinya “negara” Israel). Perlawanan apa yang harus dilakukan untuk menghadapi rezim sebrutal ini? Apakah tidak boleh ada pilihan untuk melawan dengan senjata? Mengapa kata “perdamaian” diserahkan ke pundak bangsa Palestina yang jauh lebih lemah dari sisi persenjataan, pendanaan, maupun dukungan politik internasional?
Bila kita melihat isi perjanjian kerjasama Uni Eropa-Israel, yang diratifikasi parlemen Eropa dan parlemen Israel, dan mulai berlaku pada tahun 2000, di dalamnya disebutkan bahwa landasan dasar perjanjian ini adalah “hak asasi manusia dan demokrasi.” Namun, dalam dokumen itu sama sekali tidak diakomodasi hak bangsa Palestina untuk memperjuangkan kemerdekaan mereka dari Israel. Padahal, keberadaan Israel di Palestina sudah diakui sebagai kekuatan pendudukan atau pihak yang memberlakukan aturan kolonial-pemukim (settler colonial rule) di tanah Palestina (Sen, 2022).
Bersambung ke halaman selanjutnya –>