Negara Hadir Dalam Penyelesaian Kasus Pencemaran Lintas Batas Negara Di Luat Timor
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada tanggal 24 November 2022 menyebutkan perusahaan minyak dan gas Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP) Australasia siap membayar 192,5 juta dolar Australia atau sekitar Rp 2,02 triliun untuk pihak terdampak kasus tumpahan minyak Montara. Uang tersebut sebagai bentuk ganti rugi bagi para petani rumput laut dan nelayan yang kehilangan mata pencaharian di kawasan Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT) akibat kasus Montara ini sebagaimna yang dilansir tribunnews.com, 2022.
Lebih dari 14 Tahun penantian dari masyarakat Pesisir Laut Timor berjuang atas dampak buruk dari pencemaran laut yang mereka rasakan. Lingkungan yang rusak menyebabkan penghasilan dari laut menurun. Sebelum terjadinya pencemaran, penghasilan masyarakat Pesisir Laut Timor yang bertumpu pada hasil laut baik nelayan maupun petani rumput laut sangat optimal. Penantian panjang ini memberikan motivasi kepada masyarakat Pesisir Laut Timor bahwa Pemerintah Joko Widodo hadir dalam penyelesaian kasus pencemaran lintas batas negara di Laut Timor di mana rezim pemerintahan sebelumnya dianggap tidak berhasil memperjuangkan penderitaan mereka.
Pekerjaan Rumah yang penting dari pemerintah Joko Widodo adalah mengawal agar restitusi terkait pengembalian lingkungan seperti semula dan kompensasi atau ganti rugi yang diberikan oleh PT TEP Australasia sebesar Rp 2,02 triliun kepada masyarakat Pesisir Laut Timor tepat sasaran sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan mereka sebagai nelayan dan petani rumput laut secara optimal dan berkesinambungan.
*Penulis adalah Mahasiswa Hubungan Internasional angkatan 2021, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Komunikasi, Universitas Kristen Satya Wacana.
Bersambung ke halaman selanjutnya –>