Sumber
Ambarwati, M. D. (2021). Penyelesaian Sengketa Pencemaran Laut Timor Akibat Kebocoran Sumur Minyak Montara Australia Antara Indonesia dan Australia. The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence, 2(1), 59–90.
Healy, N. J. (1969). The International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage, 1969. J. Mar. L. & Com., 1, 317.
Kantaatmadja, K. (1982). Bunga rampai hukum lingkungan laut internasional. (No Title).
Mangku, D. G. S. (2020). Perlindungan Dan Pelestarian Lingkungan Laut Menurut Hukum Internasional. Tanjungpura Law Journal, 4(2), 161–177.
Ningsih, N. K., Indra, M., & Edorita, W. (2016). Pertanggungjawaban Negara Terhadap Pencemaran Laut Timor Oleh Tumpahan Minyak Australia Berdasarkan UNCLOS III 1982 dan Hukum Lingkungan Internasional. Riau University.
Santosa, R. W. (2013). Dampak pencemaran lingkungan laut oleh perusahaan pertambangan terhadap nelayan tradisional. Lex Administratum, 1(2), 65–78.
Simamora, A. P. (2012). RI to Make Formal Claim in East Timor Spill. The Jakarta Post. https://www.thejakartapost.com/news/2010/08/24/ri-make-formal-claim-timor-spill.html
Tribunnews.com. (2022). Luhut Sebut Perusahaan Thailand Siap Bayar Rp 2 Triliun Dampak Tumpahan Minyak Montara. https://www.tribunnews.com/bisnis/2022/11/24/luhut-sebut-perusahaan-thailand-siap-bayar-rp-2-triliun-dampak-tumpahan-minyak-montara