Oleh: Laode Muhamad Fathun*
Pelecehan Seksual adalah Masalah Krusial
Salah satu isu yang menjadi pembahasan di banyak negara adalah terkait dengan isu pelecehan seksual. Isu pelecehan seksual sangat erat kaitannya dengan konsep keamanan manusia di mana manusia seharusnya bisa terbebas dari ancaman yang bersifat merusak.
Persoalan kekerasan terhadap perempuan menjadi salah isu hangat yang dibicarakan saat ini, bahkan selalu menjadi polemik yang tidak pernah usai sejak lama. Persoalan kekerasan terhadap perempuan juga menjadi salah satu target SGDs yang harus ditangani secara bersama-sama oleh negara-negara anggota PBB.
Dampak dari banyaknya kasus-kasus pelecehan seksual ini pada akhirnya memunculkan gerakan-gerakan perlawanan yang besar yang berujung pada tuntutan untuk mengedepankan kesetaraan gender. Mengingat bahwa dalam setiap kasus ini kebanyakan perempuan yang menjadi korban, meskipun tidak menutup kemungkinan terjadi pada laki-laki.
Jika melihat laporan secara global, Menurut De Vriesdkk (2013), 30% perempuan berusia 15 tahun ke atas telah mengalami kekerasan fisik dan atau seksual dari pasangannya selama hidupnya. Hal ini juga didukung dari laporan Oxfam yang mengungkapkan bahwa satu dari dua perempuan di Asia Selatan mengalami kekerasan di dalam rumah tangganya.
Sementara jika melihat di Indonesia, menurut data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Tahun 2021, sepanjang tahun 2020 tercatat kekerasan terhadap perempuan sebanyak 299.911 kasus. Dari 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan yang tercatat di Komnas HAM, 291.677 kasus bersumber dari Pengadilan Agama, lembaga layanan mitra komnas perempuan sejumlah 8234 kasus, dan unit pelayanan dan rujukan sebanyak 2389 kasus.
Bersambung ke halaman selanjutnya –>