Oleh: Natsume*

“Pendudukan brutal! Di mana untuk mengambil tanah orang Palestina, mereka menggunakan semua celah yang ada dalam hukum internasional kita. Dan semua sumber daya yang bisa mereka dapatkan.
Francesca Albanese
ROTTERDAM, KabarKampus – 14 Februari 2025, acara dimulai tepat waktu (pukul 13.00 CET) dan Francesca Albanese, Pelapor Khusus PBB untuk Wilayah Palestina yang Diduduki, memasuki ruangan dengan terlebih dahulu berbincang dengan relawan acara. Kuliah yang diselenggrakan di Gedung Van der Goot, Universitas Erasmus Rotterdam, dibuka oleh beberapa kolega dari Dutch Scholars for Palestine yang membantu mengorganisir acara.
Salah satu hal yang patut dicatat dari pidato mereka adalah kekhawatiran mereka bahwa acara ini mungkin dibatalkan karena ketegangan dan tekanan besar yang terjadi di sekitarnya. Hal ini dapat dimaklumi karena beberapa hari sebelumnya pemerintah Belanda mengadakan rapat untuk memilih apakah kehadiran Francesca di universitas-universitas Belanda akan dibatalkan, dan mereka juga menayangkan rapat tersebut secara langsung.
Francesca memulai pembicaraannya dengan mengungkapkan frustrasinya saat bepergian melalui Eropa—sebagai orang Eropa. Barat (dalam hal ini, Eropa) telah membangun diri mereka selama bertahun-tahun dengan fondasi hak asasi manusia, tetapi mereka menolak untuk mengakui kesetaraan bangsa/rakyat lain. Dalam hal ini, ia juga merujuk pada hak penentuan nasib sendiri rakyat Palestina, yang akan ia jelaskan lebih lanjut dalam pembicaraannya.
“Ini bukan kuliah hukum internasional” dalam arti bahwa ia tidak akan memberikan ceramah normatif tentang dasar-dasar hukum internasional. Ia menekankan beberapa kali bahwa ia adalah seorang pengacara, tetapi tidak memiliki keahlian mengajar hukum internasional, sehingga ia tidak masuk terlalu dalam ke diskusi teoretis tentang hal itu. Namun, ia menyebutkan istilah-istilah yang sering disalahpahami seperti “genosida” dan “kejahatan perang” dan bagaimana beberapa orang mencoba membela Israel dengan mengatakan bahwa apa yang mereka lakukan “adalah kejahatan perang, berbeda dengan genosida.”
“Ini adalah tanah yang kami miliki tetapi diambil.” Ia menyebutkan bahwa ini adalah genosida pertama yang terjadi dengan niat pemukiman kolonial yang aktif. “Israel” selalu ada di dalam Palestina—dalam arti bahwa orang Yahudi telah hidup bersama orang Palestina selama bertahun-tahun sebelum pemerintah apartheid dibentuk dan kemudian kolonialisme diwujudkan melalui tindakan.
“Pendudukan brutal,” di mana untuk mengambil tanah orang Palestina, mereka menggunakan semua celah yang ada dalam hukum internasional kita. Dan semua sumber daya yang bisa mereka dapatkan.
Ia membuat beberapa catatan penting tentang Konvensi Jenewa. Awalnya, para perancang konvensi ini tidak ingin melarang kolonialisme/tidak benar-benar memasukkan perspektif anti-kolonial dalam proses perancangan. Namun, kemudian mereka mengingat apa yang terjadi selama Perang Dunia II dengan Nazi di bawah Hitler yang memindahkan orang Yahudi secara paksa dan melakukan apa yang kita kenal sekarang sebagai pembersihan etnis.
Bersambung ke halaman selanjutnya –>
Seluruh persyaratan hukum internasional sudah dilanggar oleh zionesme Israel, adalah Genosida dgn terang. Kalu lembaga 2 dunia mandul dan lumpuh seperti PBB dan Hak Asasi manusia tidak lagi berpungsi. Maka hukum masyarakat yg akan bangkit membela, dan membantu palestina, dgn menghukum Entitas Zionesme tersebut dgn boycot total dan menutup seluruh kedutaan Israel yg ada dinegara2 mereka. Dan akan menghukum Amerika dan para pendukung zionesme Israel itu dgn caranya.sudah hukum sunatullah, Kejahatan, kezaliman dan angkara murka kuasa gelap itu pasti kalah dan hancur melawan kuasa langit dan para pembela kebenaran dan keadilan itu pasti menang. Itu surat takdir ya, tinggal anda berada diposisi mana yg anda pilih. Merdeka palestina!!!