More

    Fakultas Hukum UPH Dorong Perbaikan Sistem Peradilan Pidana yang Adil lewat Revisi KUHAP

    Restorative Justice: Solusi Alternatif dalam Penyelesaian Kasus Kejahatan

    Selanjutnya Prof. Topo memberikan paparan yang berjudul ‘Restorative Justice dan Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan: Filosofi, Syarat, dan Konteksnya’. Dalam paparannya, ia membahas konsep keadilan restoratif. Menurutnya, keadilan restoratif adalah cara untuk menyelesaikan masalah dengan melibatkan pelaku, korban, dan keluarga dari kedua belah pihak. Tujuannya adalah untuk mencari solusi bersama, bukan hanya mengandalkan negara atau aparat penegak hukum. 

    “Salah satu tujuan utama dari keadilan restoratif adalah memperbaiki kerugian yang dialami korban, sekaligus memberikan kesempatan bagi pelaku untuk menunjukkan penyesalannya. Dalam proses ini, pelaku tidak hanya memberikan ganti rugi kepada korban, tetapi juga melalui pemulihan psikologis, sehingga mereka bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ucap Prof. Topo.

    - Advertisement -

    Namun, tidak semua kasus kejahatan dapat diselesaikan dengan pendekatan ini. Kasus-kasus besar, seperti korupsi, mungkin memerlukan langkah-langkah yang lebih kompleks daripada mediasi. Prof. Topo menegaskan bahwa keadilan restoratif bukanlah pengganti sistem peradilan pidana yang ada, melainkan pendekatan tambahan yang dapat diterapkan pada kejahatan ringan atau yang memungkinkan penyelesaian melalui musyawarah. 

    Meskipun keadilan restoratif memiliki potensi besar untuk meningkatkan sistem hukum, Prof. Topo mengingatkan bahwa tidak semua negara atau sistem hukum siap mengadopsinya. Ia menilai perlu adanya penyesuaian dengan hukum yang berlaku, seperti yang tercantum dalam KUHAP. Untuk itu, Prof. Topo mengusulkan evaluasi sistem hukum Indonesia agar dapat mengakomodasi prinsip-prinsip keadilan restoratif.

    Pemisahan Peran Penyidik Kepolisian dan Kejaksaan

    Bersambung ke halaman selanjutnya –>

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here