
TANGGERANG, KabarKampus – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan fondasi utama dalam mengatur jalannya proses peradilan pidana di Indonesia, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga proses persidangan. Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah melakukan revisi terhadap KUHAP untuk memperkuat sistem peradilan pidana nasional.
Melalui Komisi III, DPR RI menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP ini pada akhir tahun 2025. Revisi tersebut dinilai penting untuk mengatasi berbagai persoalan dalam praktik penyidikan dan penegakan hukum, sekaligus mendorong terciptanya sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.
Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya reformasi hukum ini, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH) menyelenggarakan Seminar Hukum Nasional bertema “Reformasi Hukum Acara Penyidikan” pada 17 April 2025, di UPH Kampus Lippo Village, Tangerang.
Diikuti sebanyak 100 peserta yang hadir langsung di Auditorium Gedung D Ruang 501 serta disiarkan secara daring, seminar ini menjadi wadah penting bagi akademisi, praktisi, mahasiswa, dan aparat penegak hukum untuk membahas kebutuhan dalam revisi KUHAP. Selain itu, seminar ini juga bertujuan untuk mengevaluasi apakah tugas Kepolisian dan Kejaksaan sudah sesuai dengan prinsip negara hukum, serta memberikan rekomendasi untuk memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia.
Dalam seminar ini, empat narasumber hadir membagikan pandangannya, yaitu Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H (Guru Besar Hukum Universitas Indonesia), Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn (Dosen Fakultas Hukum UPH), Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., Ph.D (Akademisi Universitas Brawijaya), dan Arif Maulana, S.H., M.H (Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta).
Mengutamakan Hak Asasi Manusia dalam Penyidikan
Bersambung ke halaman selanjutnya –>