Tujuan dan Target Kemenkes
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam sidang MK (20/10/2025) menjelaskan bahwa pembukaan 500 RSPPU merupakan bagian dari strategi nasional memperbanyak dan memeratakan dokter spesialis, sekaligus menghapuskan biaya pendidikan agar lebih inklusif.
Kemenkes menargetkan peningkatan jumlah lulusan dokter spesialis hingga 6.000 orang per tahun, dan berharap sistem berbasis rumah sakit dapat mendukung sistem berbasis universitas yang selama ini sudah berjalan. “Pertama, untuk menambah jumlah dokter spesialis dalam lima tahun ke depan, pemerintah berencana membuka 500 rumah sakit penyelenggara pendidikan utama untuk mengejar pemenuhan kebutuhan dokter spesialis,” ujar Budi Gunadi.
Prioritas diberikan pada tujuh bidang spesialis dasar seperti penyakit dalam, anak, bedah, obstetri dan ginekologi, anestesi, radiologi, dan patologi klinis, serta spesialis untuk penyakit dengan tingkat kematian tinggi seperti kanker, jantung, stroke, ginjal, serta kesehatan ibu dan anak.
Namun, kalangan akademisi menilai reformasi semacam ini perlu fondasi hukum dan sistem akreditasi yang kuat, agar tidak sekadar menjadi proyek percepatan tanpa arah akademik yang jelas. “Kedua sistem ini dapat mengejar, semoga pemenuhan kebutuhan dokter spesialis 15 tahun lebih awal jika dibandingkan tanpa intervensi apapun dari pemerintah,” jelas Budi.
Uji materi terhadap pasal-pasal di UU Kesehatan diajukan oleh dua dokter dan dua mahasiswa kedokteran, yaitu dr. M. Mukhlis Rudi Prihatno (SpAn), dr. M. Hidayat Budi Kusumo (SpB), serta dua mahasiswa kedokteran, Razak Ramadhan Jati Riyanto dan M. Abdul Latif Khamdilah.
Mereka berpendapat, dualisme penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis antara university-based dan hospital based menimbulkan ketimpangan dan diskriminasi, terutama dalam hal biaya pendidikan. “Pada sistem hospital based, mahasiswa mendapat fasilitas biaya gratis, sementara di university based masih harus menanggung biaya tinggi. Ini tidak adil dan menimbulkan kecemburuan,” tulis mereka dalam permohonan ke MK.
Para pemohon meminta agar MK menegaskan universitas sebagai penyelenggara utama pendidikan kedokteran, sementara rumah sakit hanya berperan sebagai mitra klinis, bukan penyelenggara utama. Kebijakan 500 RSPPU membuka harapan baru bagi pemerataan tenaga medis di Indonesia.
Namun di saat yang sama, langkah cepat ini juga memunculkan perdebatan serius tentang legalitas, tata kelola, dan kualitas pendidikan dokter. Pemerintah, akademisi, dan DPR kini dituntut untuk menemukan keseimbangan antara percepatan kebutuhan dokter spesialis dan penjagaan standar akademik yang kokoh.
Seperti dikatakan Maharani, upaya ini sejatinya bukan semata soal angka, tetapi tentang memastikan setiap warga di kota maupun pelosok memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak dan profesional.






