Meski demikian, rencana ini mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi X. Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menekankan bahwa kebijakan tersebut harus dijalankan secara hati-hati dan berbasis kajian akademik yang kuat.
Menurutnya, perguruan tinggi tidak boleh direduksi hanya sebagai penyedia tenaga kerja, melainkan juga memiliki peran penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan, budaya, dan daya kritis masyarakat. “Setiap kebijakan terkait prodi harus berpijak pada kajian komprehensif, bukan sekadar merespons tren jangka pendek. Fungsi perguruan tinggi jauh lebih luas, termasuk pengembangan ilmu dasar, kebudayaan, dan daya kritis bangsa,” ujar Hetifah di Jakarta, Senin (27/4), seperti dikutip dari Merah Putih.
Ia juga menilai pendekatan transformasi lebih tepat dibandingkan penutupan massal. Program studi yang dinilai kurang relevan sebaiknya direvitalisasi melalui pembaruan kurikulum dan pendekatan interdisipliner, termasuk dengan mengangkat potensi lokal.
Selain itu, Komisi X mengingatkan agar kebijakan efisiensi tidak justru mempersempit ekosistem keilmuan nasional. Evaluasi prodi diharapkan melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi hingga asosiasi profesi, agar menghasilkan keputusan yang lebih komprehensif.
Hetifah juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap sivitas akademika jika kebijakan penyesuaian tetap dijalankan. “Jika penyesuaian harus dilakukan, maka wajib disertai masa transisi yang adil, serta perlindungan penuh bagi mahasiswa dan dosen,” tegas Hetifah.Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk mengoptimalkan bonus demografi Indonesia, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor industri strategis yang ditargetkan mampu tumbuh hingga 12–15 persen. Namun, keseimbangan antara kebutuhan industri dan peran fundamental pendidikan tinggi tetap menjadi kunci agar kebijakan ini tidak mengorbankan fungsi utama perguruan tinggi sebagai pusat peradaban.






