William juga berpandangan bahwa implementasi aturan teknis perlu memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai pembagian peran antara Bursa dan Pedagang Aset Kripto (PAKD) agar masing-masing dapat menjalankan fungsi sesuai mandat yang telah ditetapkan dalam regulasi.
“Bursa tidak semestinya menggantikan peran pedagang dalam hal melayani konsumen secara langsung. Kemudian Bursa juga tidak boleh serta-merta menaikkan biaya bursa, saat ini konsumen kripto sudah cukup tertekan dengan berbagai biaya dan pajak di Indonesia, jangan sampai biaya bursa nantinya menurunkan volume transaksi,” tegasnya.
William berharap implementasi aturan baru ini dapat diikuti dengan penyusunan aturan teknis yang mampu mengakomodasi karakteristik industri aset kripto yang berkembang sangat dinamis.
“Dengan kerendahan hati, kami berharap aturan teknis yang disusun semakin dapat memperkuat ekosistem kripto, mendukung pelaku usaha lokal, meningkatkan perlindungan konsumen, serta daya saing industri. Harapannya, nilai ekonomi yang tercipta dari industri ini dapat dirasakan masyarakat Indonesia melalui penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan usaha, dan peningkatan pendapatan negara melalui penerimaan pajak,” tutup William.
Sebagai regulated crypto exchange Indonesia, INDODAX memandang bahwa penguatan regulasi dan pengembangan industri adalah dua hal yang dapat saling melengkapi. Melalui implementasi UU No. 4 Tahun 2026 serta didukung aturan teknis yang adaptif, Indonesia memiliki peluang untuk membangun ekosistem aset kripto yang semakin sehat, inovatif, berdaya saing di tingkat global, serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi perekonomian nasional.






