
JAKARTA, KabarKampus — Rencana pembebasan biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang diarahkan Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum penting dalam penataan kembali sistem pendidikan tinggi di Indonesia. Kebijakan tersebut juga diikuti desakan publik untuk mengevaluasi jalur mandiri PTN yang selama ini dinilai turut mendorong tingginya biaya pendidikan tinggi.
Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza, mengatakan kebijakan afirmatif bagi PTN perlu berjalan beriringan dengan regulasi yang mampu menjaga keberlangsungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Menurut Handi, pendidikan tinggi merupakan sebuah ekosistem yang saling berkaitan. Karena itu, perubahan kebijakan pembiayaan dan penerimaan mahasiswa di PTN perlu mempertimbangkan keberadaan PTS yang selama ini memiliki kontribusi besar dalam menyediakan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat.
“Pendidikan tinggi adalah ekosistem yang saling bertaut satu dengan yang lain. Intervensi regulasi secara ekstrem tanpa kalkulasi makro yang matang dan teknokratis, niscaya akan berdampak terhadap stabilitas tata kelola komponen lainnya.”
Ia menilai wacana kuliah gratis di PTN dan penataan jalur masuk mahasiswa baru tidak semestinya dipahami sebagai upaya memarginalkan PTS. Sebaliknya, momentum tersebut dapat digunakan untuk menata kembali pembagian peran antara PTN dan PTS dalam sistem pendidikan tinggi nasional.
Beban Historis Komersialisasi Kampus
Handi menjelaskan, dalam satu dekade terakhir, perubahan status sejumlah PTN menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) turut menghadirkan persoalan dalam pembiayaan pendidikan tinggi. Menurutnya, kebutuhan PTN untuk meningkatkan kemandirian pembiayaan mendorong optimalisasi penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.
Jalur tersebut, lanjut Handi, pada praktiknya dapat diikuti dengan penerapan UKT pada kelompok tertinggi serta Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dengan nilai yang besar.
Kondisi tersebut dinilai memiliki dampak terhadap akses pendidikan tinggi. Di sisi lain, peningkatan daya tampung PTN juga berpotensi meningkatkan persaingan dalam mendapatkan calon mahasiswa dengan PTS yang sebagian besar mengandalkan pendapatan pendidikan sebagai sumber pembiayaan operasional.
“Akses ke perguruan tinggi negeri kini terdistorsi oleh kemampuan finansial, menggeser prinsip meritokrasi akademis yang seharusnya menjadi panglima.”
Karena itu, Handi memandang arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membebaskan biaya kuliah di PTN sekaligus mengevaluasi tata kelola jalur mandiri sebagai momentum untuk melakukan koreksi terhadap kebijakan pembiayaan pendidikan tinggi.
Menurutnya, penataan kembali kuota dan daya tampung PTN perlu menjadi bagian dari kebijakan tersebut sehingga keberadaan PTN dan PTS dapat ditempatkan dalam ekosistem yang lebih seimbang.
Mengembalikan PTN pada Kualitas
Bersambung ke halaman selanjutnya –>






