More

    Penghapusan UKT PTN dan Menjaga Eksistensi PTS

    Mengembalikan PTN pada Kualitas

    Handi menjelaskan, apabila biaya kuliah PTN sepenuhnya didukung oleh APBN, terdapat konsekuensi berupa perlunya pengaturan daya tampung secara lebih terukur. PTN tidak lagi perlu menjadikan penerimaan mahasiswa dalam jumlah besar sebagai salah satu instrumen untuk menutup kebutuhan pembiayaan institusi.

    Dengan demikian, orientasi PTN dapat diarahkan dari ekspansi jumlah mahasiswa menuju peningkatan kualitas akademik, riset, inovasi, dan reputasi internasional.

    - Advertisement -

    “Kampus negeri harus dikembalikan pada fungsi intinya: menjadi pilar keunggulan akademis, pusat riset terapan, pencetak inovasi nasional, serta mampu bersaing di jajaran universitas bereputasi internasional (world-class university).”

    Menurut Handi, pembatasan daya tampung yang disertai seleksi berbasis merit dapat membuat PTN lebih fokus dalam mengelola sumber daya negara untuk pengembangan talenta, peningkatan kualitas laboratorium, riset, dan publikasi ilmiah internasional.

    Memberikan Ruang Bernapas bagi PTS

    Di sisi lain, Handi menilai keberadaan PTS perlu diperkuat melalui diferensiasi dan spesialisasi. PTS dapat mengambil peran pada bidang pendidikan vokasi, pengembangan kurikulum yang terhubung dengan kebutuhan industri, serta pembelajaran digital yang adaptif.

    “Eksistensi PTS ke depan harus dibangun di atas fondasi diferensiasi dan spesialisasi.”

    Menurutnya, pembagian peran antara PTN dan PTS tidak perlu ditempatkan dalam perspektif persaingan antara institusi negeri dan swasta. Keduanya merupakan bagian dari sistem pendidikan tinggi nasional yang memiliki fungsi strategis masing-masing.

    Karena itu, pemerintah dinilai perlu menyiapkan kebijakan afirmatif bagi PTS agar proses redistribusi peran dalam pendidikan tinggi dapat berlangsung secara berimbang dan berkelanjutan.

    Handi mengusulkan sedikitnya tiga langkah kebijakan.

    Pertama, refocusing Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk PTS. Jika biaya kuliah PTN mendapatkan dukungan langsung dari APBN, skema KIP Kuliah dapat diarahkan secara lebih besar kepada mahasiswa kurang mampu yang menempuh pendidikan di PTS.

    Kedua, perluasan insentif operasional dan afirmasi bagi PTS. Pemerintah dinilai perlu memperluas program seperti Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) serta mempertimbangkan dukungan biaya operasional bagi sektor swasta. Kebijakan afirmasi tersebut terutama diperlukan bagi PTS yang berada di wilayah 3T serta PTS yang konsisten menjaga kualitas tridharma perguruan tinggi.

    Ketiga, penguatan standardisasi dan pengendalian mutu. Menurut Handi, dukungan negara terhadap PTS harus tetap disertai mekanisme evaluasi dan pembinaan. Perlindungan terhadap PTS tidak berarti mempertahankan institusi yang tidak memenuhi standar mutu pendidikan tinggi.

    “Proteksi negara terhadap PTS tidak boleh diartikan sebagai upaya memelihara kampus swasta berkinerja buruk atau institusi yang sekadar berfungsi sebagai pabrik ijazah.”

    Karena itu, Kemendiktisaintek tetap perlu menjalankan evaluasi dan pembinaan secara konsisten, termasuk mendorong konsolidasi perguruan tinggi yang memiliki keterbatasan kapasitas agar tetap memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti).

    Menata Ekosistem Pendidikan Tinggi

    Bersambung ke halaman selanjutnya –>

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here