More

    Seleksi KIP Kuliah Diusulkan Tanpa Desil, Apa Dampaknya bagi Calon Mahasiswa?

    JAKARTA, KabarKampus – Mekanisme seleksi penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kembali menjadi perhatian. Komisi X DPR RI mengusulkan agar penggunaan data desil untuk sementara tidak dijadikan acuan dalam menentukan penerima KIP Kuliah karena masih ditemukan ketidaksesuaian data dengan kondisi ekonomi masyarakat.

    Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati dalam rapat kerja bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) pada Senin (21/9). Menurut Esti, seleksi KIP Kuliah tetap harus dilakukan secara ketat dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi keluarga dan persyaratan lainnya. 

    Namun, data desil dinilai belum cukup siap untuk dijadikan salah satu acuan utama karena masih terdapat persoalan pada data dan pengaduan dari masyarakat. “Maka mohon KIP Kuliah tetap tanpa desil dulu, tapi selektif terhadap siapa saja yang diterima berdasarkan kemampuan keluarga dan tentu saja ada syarat-syarat lain yang harus memenuhi. Tapi untuk desil, persoalan desil kan belum tuntas, sehingga saya kira belum bisa dijadikan acuan,” kata Esti dalam rapat tersebut seperti dikutip dari Detik.

    - Advertisement -

    Lantas, apa sebenarnya desil dalam proses KIP Kuliah dan apa artinya bagi calon mahasiswa jika usulan tersebut diterapkan? Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan data sosial dan ekonomi. 

    Dalam mekanisme KIP Kuliah 2026, pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu rujukan untuk melihat kondisi ekonomi calon penerima. Dalam panduan resmi KIP Kuliah 2026, calon penerima harus memiliki potensi akademik yang baik sekaligus menghadapi keterbatasan ekonomi. 

    Kondisi ekonomi tersebut dapat dibuktikan mellui beberapa cara, salah satunya terdata dalam DTSEN dengan tingkat kesejahteraan maksimal desil 4. Selain itu, calon mahasiswa juga dapat memenuhi kriteria melalui kepemilikan Kartu Indonesia Pintar, berasal dari panti sosial atau panti asuhan, atau memenuhi ketentuan penghasilan orang tua/wali apabila tidak masuk dalam kategori tersebut.

    Dengan demikian, desil bukan satu-satunya jalan untuk mendaftar KIP Kuliah. Sistem saat ini menyediakan beberapa jalur pembuktian kondisi ekonomi. Namun, data desil menjadi persoalan ketika kondisi yang tercatat dalam sistem tidak menggambarkan keadaan keluarga calon mahasiswa secara aktual.

    Mengapa Penggunaan Desil Dipersoalkan?

    Bersambung ke halaman selanjutnya –>

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here