Bagaimana dengan Mahasiswa yang Sudah Menerima KIP Kuliah?
Usulan penghapusan sementara acuan desil juga perlu dibedakan dari kondisi mahasiswa yang saat ini sudah menerima KIP Kuliah. Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek sebelumnya menjelaskan bahwa perubahan status desil tidak otomatis membuat bantuan KIP Kuliah seorang mahasiswa langsung dihentikan.
Mahasiswa penerima KIP Kuliah yang masih aktif atau on going tetap menjalani proses evaluasi secara berkala. Evaluasi tersebut mencakup aspek akademik, ekonomi, serta kondisi penerima. Oleh karena itu, mahasiswa yang sudah mendapatkan KIP Kuliah tidak perlu menganggap perubahan atau pembaruan status desil sebagai tanda bahwa bantuannya otomatis dicabut.
PPAPT juga meminta penerima KIP Kuliah mengikuti informasi resmi mengenai evaluasi desil dan memastikan data yang tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pembahasan mengenai desil berlangsung bersamaan dengan rencana penguatan anggaran KIP Kuliah.
Dalam rapat berama Komisi X DPR RI, Kemdiktisaintek menyampaikan adanya tambahan anggaran sebesar Rp1,267 triliun untuk mendukung pelaksanaan program KIP Kuliah pada 2027. Tambahan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian pagu anggaran Kemdiktisaintek tahun anggaran 2027.
Kementerian juga menyebut tambahan anggaran tersebut diarahkan untuk memperluas dukungan akses pendidikan tinggi melalui KIP Kuliah. Berdasarkan laporan Antara, penyesuaian anggaran tersebut ditujukan untuk menambah sasaran penerima KIP Kuliah sebanyak 130.620 mahasiswa pada 2027.
Perkembangan ini membuat persoalan akurasi data menjadi semakin penting. Ketika jumlah penerima diperluas, pemerintah membutuhkan mekanisme yang mampu memastikan bantuan benar-benar diterima mahasiswa yang memenuhi kriteria.
Bagi calon mahasiswa, usulan penggunaan KIP Kuliah tanpa desil belum mengubah ketentuan pendaftaran yang berlaku saat ini. Laman resmi KIP Kuliah masih mencantumkan sejumlah persyaratan bagi calon penerima. Selain memiliki potensi akademik dan keterbatasan ekonomi, calon mahasiswa harus terlebih dahulu lulus seleksi masuk perguruan tinggi pada program studi dan perguruan tinggi yang memenuhi ketentuan KIP Kuliah.
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 sendiri masih dibuka untuk sejumlah jalur mandiri hingga 31 Oktober 2026, berdasarkan jadwal yang tercantum di laman resmi KIP Kuliah. Oleh karena itu, calon mahasiswa sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa penghapusan acuan desil sudah berlaku hanya karena adanya usulan dari Komisi X.
Namin yang perlu diperhatikan adalah keputusan dan petunjuk resmi dari Kemdiktisaintek serta laman KIP Kuliah apabila nantinya terdapat perubahan mekanisme.
Perlu Disiapkan Calon Penerima
Bersambung ke halaman selanjutnya –>






