Ada Aturan yang Mengatur Lingkungan Perguruan Tinggi
Tanggung jawab mahasiswa di ruang digital bukan hanya persoalan etika pribadi. Indonesia memiliki Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Aturan ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dan mencakup enam bentuk kekerasan, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi an intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan.
Cakupannya juga tidak hanya terbatas pada lokasi fisik kampus. Kementerian menjelaskan bahwa penanganan kekerasan berdasarkan regulasi tersebut dapat menjangkau kejadian di dalam maupun di luar perguruan tinggi dalam pelaksanaan tridharma, termasuk kondisi yang melibatkan lebih dari satu perguruan tinggi.
Artinya, mahasiswa perlu memahami bahwa persoalan yang muncul melalui interaksi digital tidak otomatis menjadi urusan yang sepenuhnya terpisah dari kehidupan kampus. Menjadi mahasiswa di era digital berarti memiliki kebebasan yang besar untuk berbicara, berkarya, berdiskusi, dan membangun komunitas.
Tetapi kebebasan tersebut datang bersama tanggung jawab. Ada beberapa kebiasaan sederhana yang bisa diterapkan mahasiswa dalam kehidupan digital sehari-hari:
- Pikirkan dampaknya sebelum mengirim pesan, terutama jika menyangkut orang lain.
- Jangan menjadikan tubuh, identitas, atau kehidupan pribadi seseorang sebagai bahan candaan.
- Hormati batas pribadi, termasuk ketika berkomunikasi melalui pesan langsung.
- Jangan menyebarkan foto, video, tangkapan layar, atau informasi pribadi orang lain tanpa pertimbangan dan izin yang semestinya.
- Jangan ikut memperkuat perundungan digital dengan memberikan komentar, menyebarkan ulang, atau menjadikan konten tersebut bahan lelucon.
- Berani mengingatkan teman ketika percakapan mulai mengarah pada penghinaan, pelecehan, atau bentuk kekerasan lainnya.
- Gunakan mekanisme pelaporan apabila menemukan tindakan yang membahayakan atau melanggar aturan.
Pada akhirnya, kualitas lingkungan akademik tidak hanya ditentukan oleh apa yang terjadi di ruang kelas. Cara mahasiswa berbicara kepada orang lain di grup WhatsApp, bagaimana mereka berkomentar di media sosial, serta bagaimana mereka memperlakukan orang lain di balik layar juga menjadi bagian dari budaya kampus.
Teknologi mungkin membuat jarak komunikasi semakin pendek. Namun, etika tetap menjadi batas yang perlu dijaga. Sebab berada di balik layar tidak menghapus tanggung jawab seseorang atas apa yang ia katakan dan lakukan.






