More

    Karhutla dan Kabut Asap, Mengapa Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan?

    Transparansi Anggaran dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    Persoalan lain yang mengemuka dalam demonstrasi mahasiswa adalah keterbukaan informasi mengenai anggaran penanganan karhutla. Mahasiswa mempertanyakan penggunaan bantuan pemerintah pusat dan meminta pemerintah daerah menjelaskan proses pencairan, pengalokasian, serta realisasi anggaran yang digunakan untuk mengatasi kebakaran.

    Dalam aksi 6 Oktober, kelompok mahasiswa HMI bahkan memberikan tenggat tujuh hari kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk menunjukkan perkembangan penanganan kabut asap. Tuntutan transparansi tersebut mendapat tanggapan dari Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan, Apriyadi Mahmud.

    - Advertisement -

    Apriyadi menjelaskan bahwa bantuan yang diterima Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berjumlah Rp30 miliar. Sementara itu, Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Musi Banyuasin masing-masing menerima Rp20 miliar, sedangkan Banyuasin dan Ogan Ilir memperoleh Rp15 miliar.

    Dengan demikian, total bantuan yang dijelaskan dalam pembagian tersebut mencapai Rp100 miliar, tetapi tidak seluruhnya dikelola langsung oleh pemerintah provinsi. Perbedaan kewenangan pengelolaan anggaran ini menjadi penting dalam pembahasan akuntabilitas. 

    “Kemudian Rp20 miliar masing-masing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Musi Banyuasin, sedangkan Banyuasin dan Ogan Ilir masing-masing memperoleh Rp15 miliar. Mohon maaf sekali lagi, hanya yang Rp30 miliar ini yang bisa kami jelaskan dari sisi kami. Kalau yang lain itu bukan kewenangan kami untuk menjelaskan, nanti takut salah,” tutur Apriyadi seperti dikutip dari Bisnis. 

    Publik membutuhkan informasi mengenai penggunaan dana oleh masing-masing pemerintah daerah, termasuk kegiatan yang telah dilaksanakan dan hasil yang dicapai. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyatakan bahwa berbagai langkah penanganan karhutla terus dilakukan.

    Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, dalam keterangan yang dipublikasikan pemerintah provinsi pada 13 Oktober 2026, mengakui bahwa penurunan jumlah titik panas dan titik api belum sepenuhnya menghilangkan dampak kabut asap yang dirasakan masyarakat. Pemerintah juga melaksanakan operasi modifikasi cuaca serta mengupayakan dukungan pemadaman udara. 

    Selain itu, uji coba penggunaan teknologi es kering atau dry ice menjadi salah satu alternatif yang dibahas untuk membantu penanganan kabut asap. Di tingkat nasional, Kementerian Kehutanan mencatat 1.176 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi berdasarkan pemantauan satelit hingga 7 Oktober 2026. 

    Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan sehari sebelumnya, tetapi kondisi di sejumlah wilayah prioritas, termasuk Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah, masih membutuhkan kewaspadaan. Data tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya pengendalian. 

    Namun, keberhasilan penanganan karhutla juga perlu dilihat dari berkurangnya wilayah terbakar, membaiknya kualitas udara, dan menurunnya risiko yang dihadapi masyarakat. Dalam konteks inilah tuntutan mahasiswa terhadap langkah penanganan yang terukur menjadi relevan. 

    Pengumuman mengenai jumlah operasi pemadaman atau penurunan titik panas perlu disertai informasi yang dapat menunjukkan perubahan kondisi di lapangan. “Hotspot dan firespot memang berkurang, tetapi asapnya masih tersisa dan masih dirasakan masyarakat. Pada Oktober ini, tingkat ISPU juga mengalami peningkatan. Karena itu, upaya penanganan harus terus kita maksimalkan,” ujar Heru seperti dikutip dari situs Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. 

    Penegakan Hukum terhadap Pelaku Karhutla

    Bersambung ke halaman selanjutnya –>

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here