More

    Karhutla dan Kabut Asap, Mengapa Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan?

    Penegakan Hukum terhadap Pelaku Karhutla

    Selain menuntut penanganan dampak kebakaran, mahasiswa mendesak pemerintah menindak pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla. Dalam aksi yang berlangsung pada 6 Oktober, BEM SI Sumatera Selatan meminta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, termasuk perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran atau melakukan kelalaian hingga menyebabkan kebakaran.

    Perkembangan penanganan hukum menunjukkan bahwa penyelidikan terhadap kasus karhutla masih berlangsung. Pada 14 Oktober 2026, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkapkan telah menyelidiki 128 tempat kejadian perkara terkait kebakaran hutan dan lahan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 55 perkara telah meningkat ke tahap penyidikan. 

    - Advertisement -

    Sebanyak 16 di antaranya berkaitan dengan korporasi. Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Rony Samtana menyatakan bahwa kepolisian masih melanjutkan proses hukum untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa kebakaran. Proses penyelidikan dan penyidikan tersebut penting untuk dituntaskan dengan memperhatikan pembuktian hukum. 

    Keterlibatan suatu perusahaan dalam proses penyidikan tidak dengan sendirinya berarti perusahaan tersebut telah terbukti bersalah. Di sisi lain, keterbukaan mengenai perkembangan penanganan perkara dibutuhkan agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana penegakan hukum berjalan.

    Aksi mahasiswa dalam merespons karhutla memperlihatkan hubungan antara persoalan lingkungan dan partisipasi publik. Ketika kabut asap mengganggu kesehatan, pendidikan, transportasi, serta kegiatan ekonomi masyarakat, kebakaran hutan dan lahan tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan teknis pemadaman semata.

    Kebijakan pencegahan, kesiapan menghadapi musim kering, pengawasan aktivitas penggunaan lahan, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum menjadi bagian dari persoalan yang perlu dievaluasi. Mahasiswa memiliki ruang untuk terlibat dalam pengawasan tersebut melalui aksi demonstrasi, kajian akademik, pengumpulan data, maupun kegiatan pengabdian masyarakat.

    Perguruan tinggi juga dapat mengambil peran dengan menyediakan kajian mengenai kualitas udara, dampak kesehatan, pengelolaan lahan gambut, hingga efektivitas kebijakan pencegahan kebakaran. Dengan dukungan data dan penelitian, kritik terhadap penanganan karhutla dapat berkembang menjadi masukan kebijakan yang lebih terukur.

    Namun, gerakan mahaiswa juga menghadapi tantangan untuk menjaga kesinambungan pengawasan setelah demonstrasi berakhir. Tuntutan mengenai transparansi anggaran, perlindungan kesehatan, dan penegakan hukum membutuhkan pemantauan lanjutan agar tidak berhenti sebagai pernyataan dalam aksi.

    Karhutla yang kembali memicu kabut asap di Sumatera Selatan menjadi pengingat bahwa persoalan lingkungan berkaitan langsung dengan keselamatan dan hak masyarakat. Bagi mahasiswa, turun ke jalan merupakan salah satu cara untuk menuntut pertanggungjawaban atas kondisi tersebut. 

    Sementara bagi pemerintah, respons terhadap tuntutan publik perlu ditunjukkan melalui penanganan yang terukur, informasi yang terbuka, serta upaya pencegahan agar bencana serupa tidak terus berulang. [Randy]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here