More

    Nama Muhammad Bukan Bahan Candaan

    Perspektif Hukum Internasional: Apa Batas Kebebasan Berekspresi?

    Persoalan ini juga relevan dibahas melalui instrumen hukum internasional. Namun, perlu ditegaskan sejak awal bahwa pernyataan yang dianggap menyinggung perasaan keagamaan tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum internasional. Penilaian hukum harus mempertimbangkan isi pernyataan, konteks, maksud, dampak, serta ketentuan hukum yang berlaku.

    Pertama, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR), khususnya Pasal 19.

    - Advertisement -

    Kovenan ini diadopsi melalui Resolusi Majelis Umum PBB 2200 A (XXI) pada 16 Desember 1966 dan mulai berlaku pada 23 Maret 1976.

    Pasal 19 ayat (1) melindungi hak untuk memiliki pendapat tanpa campur tangan. Pasal 19 ayat (2) menjamin kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan mencari, menerima, dan menyampaikan informasi serta gagasan.

    Pada saat yang sama, Pasal 19 ayat (3) menyatakan bahwa pelaksanaan kebebasan tersebut membawa kewajiban dan tanggung jawab khusus. Pembatasan hanya dapat diberlakukan apabila ditetapkan oleh hukum dan diperlukan untuk menghormati hak atau reputasi orang lain, atau melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan, maupun moral publik.

    Dengan demikian, hukum internasional mengakui kebebasan berekspresi sekaligus menetapkan syarat ketat bagi pembatasannya. Kritik terhadap pernyataan seorang pemimpin dapat disampaikan secara terbuka tanpa harus langsung menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.

    Kedua, ICCPR Pasal 20 ayat (2) tentang hasutan kebencian.

    Ketentuan ini menyatakan bahwa advokasi kebencian nasional, rasial, atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan harus dilarang oleh hukum.

    Namun, tidak setiap candaan, kritik, atau pernyataan yang dianggap tidak pantas memenuhi unsur tersebut. Penilaian harus memperhatikan konteks sosial dan politik, maksud pembicara, isi dan bentuk pernyataan, jangkauan penyebaran, serta kemungkinan terjadinya dampak yang dilarang oleh ketentuan tersebut.

    Berdasarkan informasi yang tersedia mengenai candaan Trump tentang nama Mohammad, tidak tepat untuk langsung menyatakan bahwa pernyataan itu telah melanggar Pasal 20 ayat (2). Kesimpulan hukum semacam itu memerlukan analisis yang lebih mendalam dan bukti yang memadai.

    Ketiga, Komentar Umum Nomor 34 Komite HAM PBB (Human Rights Committee).

    Dokumen bernomor CCPR/C/GC/34, diterbitkan pada 12 September 2011, memberikan penafsiran mengenai Pasal 19 ICCPR tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi.

    Paragraf 48 membahas hubungan antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap agama atau kepercayaan. Dokumen ini menjelaskan bahwa larangan umum terhadap tindakan tidak menghormati agama, termasuk aturan penodaan agama, pada dasarnya tidak sesuai dengan Kovenan, kecuali dalam keadaan khusus yang tercakup dalam Pasal 20 ayat (2), serta harus memenuhi ketentuan pembatasan hak yang berlaku.

    Rujukan ini penting agar pembelaan terhadap sensitivitas keagamaan tidak disampaikan dengan mengabaikan perlindungan kebebasan berekspresi. Hukum internasional menuntut keseimbangan antara perlindungan hak, pencegahan hasutan kebencian, dan penghormatan terhadap kebebasan yang sah.

    Keempat, Deklarasi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Kepercayaan Tahun 1981.

    Deklarasi ini diproklamasikan melalui Resolusi Majelis Umum PBB 36/55 pada 25 November 1981.

    Pasal 2 menegaskan prinsip perlindungan dari diskriminasi berdasarkan agama atau kepercayaan. Pasal 4 menyerukan agar negara mengambil langkah-langkah efektif untuk mencegah dan menghapus diskriminasi tersebut serta mendorong toleransi dan penghormatan terhadap kebebasan beragama atau berkeyakinan.

    Deklarasi ini merupakan rujukan normatif penting dalam membangun masyarakat yang menghormati keberagaman. Namun, sebagai deklarasi, kedudukannya berbeda dari perjanjian internasional yang mengikat negara-negara pihak berdasarkan ketentuan perjanjian.

    Keempat rujukan tersebut menunjukkan bahwa hukum internasional menyediakan kerangka untuk menjaga kebebasan berekspresi, melindungi kebebasan beragama, dan mencegah hasutan kebencian. Akan tetapi, tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa setiap candaan yang menyentuh nama atau simbol agama otomatis merupakan tindak pidana atau pelanggaran hukum internasional.

    Indonesia Perlu Menjadi Suara yang Bijaksana

    Bersambung ke halaman selanjutnya –>

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here