More

    UPNVJT Nonaktifkan Sementara Dosen H Selama Pemeriksaan Dugaan Candaan Seksis

    Sementara itu, Satgas PPK-BK masih membuka ruang bagi mahasiswa yang memiliki informasi atau merasa mengalami tindakan serupa untuk memberikan keterangan. Hingga saat ini, satu mahasiswa telah menyampaikan laporan secara resmi kepada Satgas.

    UPNVJT mengimbau mahasiswa yang mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan verbal maupun kekerasan seksual di lingkungan kampus agar menyampaikannya melalui Satgas PPK-BK atau Humas.  “Sementara ini masih satu orang yang sudah lapor, cuma dari perkembangan mungkin satu-dua hari ini akan ada beberapa mahasiswa yang lapor lagi selain yang satu orang itu,” katanya.

    Kampus juga mendorong organisasi mahasiswa, termasuk BEM dan Hima, membantu mahasiswa yang masih kesulitan menyampaikan laporan secara langsung. Nizwan mengatakan laporan tersebut dibutuhkan agar kampus memiliki dasar untuk melakukan pemeriksaan, mengumpulkan bukti, serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan kasus.

    - Advertisement -

    H diketahui berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Karena itu, apabila pemeriksaan nantinya menemukan pelanggaran dan menghasilkan rekomendasi sanksi, proses penanganannya akan mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme yang melibatkan kementerian.

    Sampai pemeriksaan selesai, UPNVJT belum menentukan keputusan akhir terhadap H. Kampus masih menunggu hasil pendalaman dan rekomendasi Satgas PPK-BK sebagai dasar untuk menentukan langah berikutnya.

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here