More

    Rasyid Rajasa Ingin Bebas Karena Ingin Menyelesaikan Kuliah di London

    Frino Bariarcianur
    18032013 ilustrasi foto Rasyid-RajasaJAKARTA, KabarKampus-Nasib terdakwa Rasyid Rajasa masih menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang Rasyid dijadwalkan pada hari Senin pagi ini (18/03/2013). Akankah Rasyid bebas?

    Dalam persidangan beberapa waktu lalu, jaksa penuntut hukum (JPU) mendakwa Rasyid Rajasa 8 bulan penjara dengan percobaan 12 bulan penjara. Dengan kata lain, Kardi salah satu tim JPU ingin mengatakan Rasyid tidak perlu dipenjara bila selama 12 bulan tidak mengulangi perbuatannya.

    Adakah pengaruh orang tua Rasyid yang menjadi menteri koordinator Perekonomian dalam persidangan?

    - Advertisement -

    Dengan tegas Kardi menjawab,”Kami tidak memandang Rasyid anak menteri. Ia telah melalui proses hukumnya.”

    Tuntutan 8 bulan dengan masa percobaan 12 bulan penjara itu sudah layak diberikan kepada Rasyid. Jaksa penuntut umum pun melihat sesuai fakta hukum dan hati nurani alias kasihan melihat Rasyid. Tim JPU juga meminta agar SIM Rasyid dikembalikan.

    Tidak hanya Jaksa Penuntut Hukum, ahli forensik Polri pun berpandangan yang sama. Para ahli hukum itu mengatakan kasus Rasyid adalah kasus yang kasuistis. Itulah alasan kenapa tuntutan JPU lebih ringan ketimbang ancaman hukuman yang sudah bertahun-tahun tertera dalam Undang-Undang.

    Dalam pembelaannya di pengadilan negeri Jakarta Timur, pada hari Kamis, 14 Maret 2013, Rasyid meminta kepada majelis hakim bahwa dirinya masih harus kuliah 2 semester lagi di London. Kasus ini pula telah memaksa dirinya terus-menurus berurusan dengan pihak penegak hukum.

    “Seumur hidup saya, saya belum pernah mengalami atau terlibat dalam suatu proses hukum. Peristiwa yang terjadi pada tanggal 1 Januari 2013 lalu adalah kejadian yang pertama kalinya bagi saya yang mengakibatkan saya harus berhadapan dan melalui proses hukum yang sangat menguras tenaga dan pikiran saya, akibat dari kejadian yang benar-benar tidak saya inginkan ini,” ungkap Rasyid.

    Dalam kasus kecelakaan Rasyid yang telah menewaskan dua orang, seperti orang banyak yang telah tidak sengaja menyebabkan orang lain meninggal dunia, ancaman hukuman yang didapat adalah minimal 4 tahun penjara.

    Di persidangan nanti, seluruh rakyat Indonesia akan melihat ke arah mana ketuk palu hakim untuk Rasyid Rajasa. Bui atau ke London? []

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here