
JAKARTA, KabarKampus – Momentum kemerdekaan menjadi kesempatan untuk melakukan refleksi mendalam terhadap perjalanan demokrasi dan negara hukum Indonesia. Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, menilai persoalan utama yang dihadapi Indonesia saat ini adalah pengabaian terhadap konstitusi dan pelemahan terhadap institusi hukum yang berdampak pada semakin tergerusnya prinsip checks and balances dalam kehidupan demokrasi.
Menurut Didik, Reformasi 1998 pada dasarnya merupakan upaya menata dan membangun sejumlah institusi untuk memastikan kekuasaan tidak terpusat pada satu cabang kekuasaan. Namun, setelah lebih dari dua dekade, prinsip checks and balances, independensi lembaga negara, transparansi, dan akuntabilitas justru menghadapi tekanan yang semakin besar.
“Renungan kemerdekaan sangat penting untuk mencari akar masalah yang terdalam dari kehidupan berbangsa saat ini. Temuan para guru besar yang aktif dalam diskursus publik saat ini adalah pengabaian terhadap konstitusi dan pelemahan terhadap institusi hukum. Tepatnya kita tengah melihat terjadinya erosi negara hukum dan lemahnya ‘Checks and Balances’ di dalam kehidupan demokrasi Indonesia,” ujar Didik pada momen kemerdekaan (17/8).
Ia menilai salah satu contoh paling nyata dari pelemahan dan penyimpangan terhadap konstitusi adalah politisasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang terjadi menjelang Pemilu 2024. Menurutnya, proses tersebut memperlihatkan bagaimana rekayasa hukum dapat digunakan untuk mencapai kepentingan kekuasaan.
“Contoh yang vulgar dalam pelemahan dan penyimpangan terhadap konstitusi adalah politisasi Mahkamah Konstitusi (MK). Rekayasa hukum melalui proses seolah-olah legal dipertontonkan oleh Jokowi dalam pemilu 2024 dengan mengelabui batas usia untuk mendudukkan anaknya menjadi wakil presiden. Konstitusi kalah dan kuasa menang. Praktek ini mesti diingat sebagai praktek culas kekuasaan.”
Didik mengatakan perkembangan tersebut turut memperkuat posisi eksekutif sekaligus memperlemah fungsi parlemen. Minimnya oposisi yang signifikan di parlemen, menurutnya, membuat fungsi legislatif sebagai pengontrol dan penyeimbang kekuasaan semakin lemah.
Pelemahan Institusi Produk Reformasi
Lebih lanjut, Didik menyoroti pelemahan berbagai institusi yang lahir sebagai bagian dari agenda Reformasi. Ia menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Komisi Informasi, hingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga-lembaga yang semula dirancang untuk memperkuat demokrasi dan negara hukum.
“Pada era pemerintahan Joko Widodo, berbagai institusi produk reformasi dilemahkan atau diberangus secara halus dengan cara memangkas independensi dan kewenangannya (KPK), pengangkatan pimpinan dan anggotanya yang loyal kepada presiden dan DPR (KPK, KY, dan ORI). Hasil dari rekayasa kekuasaan ini adalah peranan lembaga-lembaga tersebut memudar dan tidak lagi menjalankan tugas khusus secara independen.”
Menurut Didik, melemahnya lembaga-lembaga pengimbang tersebut membuat posisi eksekutif semakin dominan terhadap lembaga legislatif maupun yudikatif. Dalam proses legislasi dan penganggaran, DPR dinilai semakin pasif sehingga fungsi pengawasan terhadap pemerintah tidak berjalan optimal.
Ia juga menyoroti proses pembahasan kebijakan yang dinilai berlangsung sangat cepat, minim transparansi dan partisipasi publik, bahkan tidak jarang mengabaikan kajian akademik yang selama ini menjadi bagian penting dalam proses legislasi.
“Dengan demikian posisi lembaga eksekutif semakin dominan atas lembaga legislatif dan yudikatif. Dalam politik legislasi dan anggaran parlemen menjadi pasif dan lemah. Proses pembahasan berjalan secepat kilat sesuai kehendak eksekutif, minim transparansi dan partisipasi publik.”
DPR dan Menyempitnya Ruang Pengawasan






