More

    Renungan Kemerdekaan: Masa Depan Demokrasi dan Hukum

    Korupsi dan Krisis Negara Hukum

    Di bidang hukum, Didik menilai persoalannya bahkan lebih serius. Ia menyoroti berbagai kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum sebagai indikasi bahwa persoalan penegakan hukum tidak hanya berada pada tingkat kebijakan, tetapi juga menyentuh institusi penegak hukum itu sendiri.

    Di bidang hukum lebih parah lagi dan secara kasat mata terlihat dari rangkaian kejadian korupsi aparat hukum sendiri. Bagaimana mungkin hukum bisa tegak jika aparatnya sendiri merusak tatanan hukum. Dengan fakta seperti ini wajar jika terjadi korupsi yang sistemik dari atas sampai bawah dan dari pusat sampai daerah.

    Didik juga merujuk pada Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 yang dirilis Transparency International, yang menurutnya menempatkan Indonesia pada posisi yang masih mengkhawatirkan dalam persoalan korupsi.

    - Advertisement -

    Ia menambahkan bahwa hubungan antarkekuasaan juga menghadapi persoalan serius akibat munculnya dugaan intervensi eksekutif serta politisasi terhadap lembaga-lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

    Hubungan antar kekuasaan juga mengalami komplikasi dimana kerap terjadi intervensi eksekutif, dan politisasi Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

    Menjaga Warisan Reformasi

    Didik menegaskan bahwa refleksi kemerdekaan semestinya tidak berhenti pada perayaan simbolik, tetapi menjadi momentum untuk mengingat kembali tujuan Reformasi 1998 dan memperkuat institusi demokrasi.

    Menurutnya, demokrasi yang sehat membutuhkan pembagian kekuasaan yang seimbang, lembaga negara yang independen, parlemen yang kritis, penegakan hukum yang berintegritas, serta ruang publik yang bebas untuk melakukan koreksi terhadap kekuasaan.

    Karena itu, masa depan demokrasi Indonesia sangat bergantung pada kemampuan negara untuk mengembalikan prinsip konstitusionalisme, memperkuat checks and balances, dan memastikan seluruh lembaga negara bekerja berdasarkan mandat konstitusi, bukan semata-mata kepentingan kekuasaan.

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here