Bersambung ke halaman selanjutnya –>
DPR dan Menyempitnya Ruang Pengawasan
Didik menegaskan bahwa DPR seharusnya menjalankan fungsi pengawasan sekaligus menjadi penjaga konstitusi. Namun, ia melihat adanya perubahan peran parlemen yang semakin menyerupai pola parlemen pada masa Orde Baru.
“Peran DPR seharusnya menjadi pengawas dan menjadi penjaga konstitusi. Tetapi dalam beberapa tahun ini bermetamorfosis negatif mirip parlemen zaman Orde Baru dan menjadi stempel dan bahkan ‘juru bicara’ pemerintah. Suara dan kritik publik kurang dan tidak didengar dan bahkan dianggap kegaduhan, yang mengganggu jalannya pemerintahan.”
Kondisi tersebut, lanjut Didik, berpotensi membuat kebijakan publik lebih banyak mengikuti kehendak kekuasaan dan kelompok-kelompok kepentingan yang berada di belakangnya.
Ia juga mengkritik praktik politik anggaran yang dinilainya semakin terpusat. Menurut Didik, kepentingan publik dan daerah semakin tergerus akibat tekanan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah.
“Politik anggaran berada di pasar politik yang gelap (black political market), yang semakin terpusat. Kehendak publik yang luas dan daerah tergerus habis sehingga kekurangan anggaran daerah untuk membayar gaji aparatnya.”
Didik menilai kebijakan penyesuaian dan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) atas nama efisiensi nasional perlu dilihat secara kritis karena berdampak terhadap kapasitas fiskal pemerintah daerah.
Demokrasi Jangan Direduksi Menjadi Pemilu
Menurut Didik, berbagai praktik tersebut berbahaya apabila demokrasi hanya dimaknai sebagai ritual elektoral lima tahunan. Demokrasi, menurutnya, membutuhkan mekanisme koreksi, pengawasan, kebebasan, akuntabilitas, serta supremasi hukum yang berjalan sepanjang waktu.
“Praktik-praktik menyimpang selama 5 tahun terakhir ini sangat berbahaya karena demokrasi direduksi hanya sebagai ritual pemilu lima tahunan. Tidakada lagi demokrasi yang berkualitas dengan koreksi dan pengawalan yang kritis terhadap program pemerintah.”
Ia menilai menyempitnya ruang demokrasi dapat mendorong Indonesia menuju demokrasi elektoral yang hanya menekankan penyelenggaraan pemilu, tetapi mengabaikan substansi demokrasi berupa kebebasan, akuntabilitas, dan supremasi hukum.
Korupsi dan Krisis Negara Hukum
Bersambung ke halaman selanjutnya –>






