Muhammad Rizal Ghurobi
Jaminan terhadap kemasan kaleng bekas, ini digunakan untuk menjamin produk dengan kemasan kaleng yang telah dibeli tidak mencemari lingkungan. Pembeli membayarkan sejumlah uang untuk setiap barang dengan kemasan kaleng sebagai bentuk jaminan, uang jaminan ini akan dikembalikan kembali oleh gerai-gerai toko, jika pembeli tersebut mengembalikan kaleng yang telah digunakan. Dengan demikian, masyarakat akan tergerak untuk mengambil uang jaminan kemasan kaleng yang telah dititipkan di gerai-gerai toko.
Ini tentu sangat mudah diterapkan, kita lihat fakta bahwa minuman dengan kemasan botol kaca sering mendapat harga lebih mahal jika dibanding dengan produk kemasan ulang atau refil. Fakta di lapangan juga menunjukan setiap orang yang membeli produk-produk kemasan botol kaca seperti: kecap; minuman soda; minuman beralkohol dan lain-lain, lalu mengembalikan kemasan botol kaca tersebut, pembeli akan mendapatkan uang pengembalian dari selisih uang harga botol tersebut.
Mungkin memang pekerjaan memilah sampah kaleng telah dilakukan oleh pekerja lain (pengempul sampah), pekerja tersebut mengambil sampah dan memilah-milahnya dalam klasifikasi tersendiri dan kriteria tertentu. Namun perlu kita cermati ulang, kaleng yang telah berbaur dengan sampah lain akan menimbulkan masalah kembali, seperti pencemaran tanah, pencemaran air, dan juga bisa menimbulkan dampak lainnya.
Ide ini dimaksudkan agar jaminan terhadap pencemaran lingkungan yang di akibatkan oleh limbah kaleng minuman ini bisa di minimalisir. Ini adalah upaya untuk menghentikan pengotoran lahan oleh sampah kaleng, memperbaiki daur ulang, melindungi sistem kemasan yang dapat dipakai ulang, dan melindungi ekosistem terhadap dampak polusi kaleng bekas.
Kini masyarakat indonesia membeli semua makanan dan barang-barang yang mereka butuhkan di tempat yang dekat dengan tempat tinggal mereka, dulu mereka harus membeli makanan dan barang-barang kebutuhan setiap sebulan sekali untuk persediaan di rumah. Ini artinya jaminan uang kemasan bisa dilakukan di gerai-gerai toko yang mendistribusikan produk dengan kemasaan kaleng.
Ini tidak akan berdampak luas terhadap penurunan bisnis, terbukti dengan produk dengan kemasan botol kaca sudah bisa diterapkan di Indonesia tanpa adanya aturan. Ini tidak perlu di buat aturan yang menimbulkan sanksi, cukup membentuk suatu sistem yang persis dengan kemasan botol kaca bekas dan himbauan kepada masyarakat dan produsen produk dengan kemasan kaleng untuk terus berbartisipasi aktif menjaga lingkungan. Salah satunya bisa dengan menaruh tanda pada minuman kaleng dan tanda keterangan pada gerai-gerai toko yang mendistribusikan atau menjual produk kemasan kaleng. []