MAKASSAR, KabarKampus – Pasca tertangkap tangan menggunakan narkoba jenis sabu oleh Polisi, Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin langsung dinonaktifkan dari Jabatannya. Saat ini Rektor Unhas telah mengangkat pelaksana Tugas Wakil Rektor III yang dijabat oleh Wakil Rektor I.
Menurut, Prof. Dr. Dwia Aries Tina Pulubuhu, MA, Rektor Unhas, ia telah menonaktifkan, Prof. Dr. Musakkir, S.H.,M.H dalam jabatannya sebagai Wakil Rektor III. Ia juga telah mengangkat Wakil Rektor satu untuk menjalankan tugas Wakil Rektor III tersebut, serta membentuk Tim Pendukung pelaksana kegiatan kemahasiswaan.
“Rektor Unhas menjamin segala urusan Kemahasiswaan yang menjadi bidang kerja yang bersangkutan tetap terlaksana dan berjalan lancar seperti biasa,” kata Prof Dr. Dwia Aries Tina Pulubuhu dalam siaran pers, Minggu, (16/11/2014).
Selanjutnya menurut Dwia, ia sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, serta menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak Hukum. Sehingga Kepolisian untuk melakukan investigasi dan penyelidikan dan tindakan sesuai ketentuan dan kewenangannya.
“ Kami yakin dan percaya POLRI akan Profesional dalam mengusut kasus ini,” ungkapnya.
Saat ini menurut, Rektor Unhas, mereka masih menunggu perkebangan dari kasus tersebut. Nantinya akan dijadikan dasar mengambil tindakan di lingkungan Unhas.
“Apabila hasil proses hukum membuktikan bahwa keduanya terbukti bersalah maka Rektor akan mengambil tindakan tegas sesuai kewenangan dan sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Rektor Unhas.[]