JAKARTA, KabarKampus – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua dosen Fakultas Teknik Sipil Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet, Palembang, tahun 2010-2011.
Priharsa Nugraha di Jakarta, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK mengatakan, kedua dosen tersebut adalah Fazadi Afdanie dan Hanafiah. KPK akan memeriksa keduanya tentang rancang bangun proyek yang telah menyeret Rizal Abdullah, mantan akan buah Alex Noerdin di Pemerintah Provinsi Sulmsel.
“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah),” kata Priharsa seperti dilansir dari Gatra.com, Kamis, (26/03/2015).
Tersangka Rizal, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumsel tersebut, saat ini sudah meringkuk di Rumah Tahanan Guntur pada hari Kamis (12/03/2015). Ia akan ditahan selama 20 hari kedepan demi mempermudah porses penyidikan perkara yang membelitnya.
Penetapan terhadap Rizal karena Rizal yang juga menjabat Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan Tahun 2010 – 2011. Hal ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 25,8 milyar.[]