More

    Walhi Jabar Nilai Proyek Kota Meikarta Langgar Hukum

    Lalu lintas kota Jakarta. FOTO : ABC

    BANDUNG, KabarKampus – Wahana Lingkungan Hidup Jawa Barat (Walhi Jabar) menilai proyek pembangunan Kota Meikarta di Wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi melanggar hukum Tata Ruang dan Lingkungan Hidup. Hal ini karena pembangunan Meikarta tidak ada dalam rencana tata ruang dan wilayah, termasuk dalam lampiran peta rencana wilayah.

    Hal ini disampaikan Dadan Ramdan Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Selasa, (22/08/2017). Penilaian yang ia sampaikan berdasarkan RTRW Jawa Barat 2009-2029 dan RTRW Kabupaten Bekasi tahun 2011-2031.

    “Memang, benar bahwa dalam RTRW Kabupaten bekasi ada fungsi pengembangan wilayah di wilayah Cikarang, tapi bukan untuk pembangunan proyek kawasan perkotaan Meikarta LIPPO grup seluas 2.200 ha,” ungkapnya.

    - Advertisement -

    Padahal katanya, dari aspek tata ruang, bukan saja harus sesuai dengan RTRW, proyek Meikarta juga harus sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK). Selain itu juga memiliki Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Hidup (RTBL).

    “Setahu kami, proyek meikarta belum berdasarkan pada dokumen RDTRK dan belum memiliki RTBLnya, berdasarkan informasi malah RTRW dan RDTR Kabupaten Bekasi masih dalam proses revisi,” tambahnya.

    Menurut Dadan, selain harus sesuai dengan aturan tata ruang dan wilayah, pembangunan kawasan perkotaan Meikarta dengan luas kota yang sangat besar harus sesuai dengan aturan lingkungan hidup. Tidak bisa pembangunan seluas kota meikarta memakai perizinan lingkungan biasa seperti amdal saja.

    “Pembangunan kota Meikarta harus dilengkapi dengan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), tidak bisa hanya dengan amdal apalagi amdal-amdalan,” ungkapnya.

    Oleh karena itu, tambah Dadan,  dengan ketidakjelasan informasi perizinan tata ruang dan wilayah, serta tidak dilengkapinya dokumen lingkungan dan perizinan lingkungan maka seharusnya proyek kota tersebut dihentikan aktivitasnya. Pengembang LIPPO grup sebagai pengembang besar harus mematuhi dan menaati hukum tata ruang dan lingkungan, tidak asal bangun saja apalagi sudah mempromosikan di berbagai media publik baik cetak dan elektronik.

    Proyek pembangunan kota Meikarta oleh pengembang PT LIPPO grup tbk di wilayah Cikarang Kabupaten bekasi sudah dijalankan sejak tahun 2015. Artinya sudah dua tahun pembangunan tersebut berjalan hingga sekarang dengan total luas kota yang dibangun sebesar 2.200 ha, setara dengan luas 3 kecamatan di perkotaan.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here