More

    Sebanyak 4 Aktivis BEM SI Ditetapkan Jadi Tersangka

    Aktivis BEM SI dibawa ke Polda Metro Jaya. Dok. BEM SI

    JAKARTA, KabarKampus – Sebanyak empat aktivis BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Senin, (23/10/2017). Para aktivis ini jadi tersangka karena dianggap dalang dalam aksi di depan Istana Negara pada (20/10/2017).

    Sebelumnya ada sebanyak 14 mahasiswa yang ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya pasca aksi di depan Istana Negara. Sehari kemudian sebanyak 12 mahasiswa dibebaskan dan dua mahasiswa ditetapkan jadi tersangka. Namun keesok harinya Minggu, (23/10/2017), dua mahasiswa kembali ditetapkan sebagai tersangka.

    Dua mahasiswa pertama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ihsan aktivis BEM STEI SEBI,dan Ardi Aktivis BEM IPB. Kemudian yang ditetapkan jadi tersangka berikutnya adalah Wildan Wahyu Nugroho Koordinator BEM SI, Ketua BEM UNS, dan Panji Laksono, Ketua BEM IPB.

    - Advertisement -

    Wildan dalam keterangan persnya menjelaskan, ia ditetapkan sebagai tersangka setelah mendapat surat panggilan yang bernomor S.Plg/11738/x/2017/Ditreskrimum dan S.Plg/11739/x/2017/Ditreskrimum yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya. Surat tersebut menyatakan dirinya selaku Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya Jakarta.

    “Status tersangka juga ditetapkan kepada Panji Laksono selaku Presiden Mahasiswa IPB sekaligus Koordinator Isu Agraria BEM Seluruh Indonesia,” kata Wildan.

    Sebelumnya lebih dari 2000 mahasiswa yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia menggelar aksi memperingati tiga tahun pemerintahan Jokowi JK di depan Istana Negara, Jumat, (20/10/2017). Namun karena tak mendapat respon dari Presiden Jokowi, mahasiswa pun bertahan hingga pukul 23.00 WIB. Hingga akhirnya polisi membubarkan paksa aksi tersebut dan menangkap sebanyak 14 aktivis BEM SI.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here