More

    Ancaman Fasisme dan Matinya Demokrasi Kita

    Rapat Paripurna pengesahan UU PPSK. (Foto: sabangmeraukenews.com)

    Presiden di akhir tahun baru saja mengumumkan pencabutan penggunaan masker untuk Pandemi Covid-19. Artinya rakyat boleh leluasa lagi bergerak seperti sebelum pandemi. Tapi sepertinya demokrasi secara kasar sedang dibungkam melalui berbagai Undang Undang (UU) kontroversial.

    Publik dikagetkan dengan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Omnibus Law nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Intinya memberlakukan Undang Undang (UU) Cipta Kerja yang sudah dinyatakan Inkonstitusional alias bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) oleh Mahkamah Konstitusi.

    Sebelumnya, pemerintah dan parlemen sudah membuat kontroversi dengan paksakan pemberlakuan UU Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ditengarai mengancam kebebasan berpendapat.

    - Advertisement -

    Walaupun tidak banyak mendapatkan sorotan publik, pada saat sidang paripurna sesungguhnya juga baru saja diberlakukan UU Omnibus Law Penguatan Dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang isinya adalah pelegalan perampokan uang negara dan bentuk kekebalan hukum bagi pejabat pengambil keputusan di sektor keuangan serta liberalisasi sektor keuangan yang merupakan darah dari ekonomi kita.

    Berangkat dari analisa proses pembentukan UU dan logika hukum yang ada, ini merupakan ancaman serius terhadap kehidupan demokrasi kita. Tak hanya proses pembentukanya yang miskin partisipasi, tapi telah menghancurkan nalar hukum kita secara mendasar.

    Logikanya, sebuah UU yang sudah dinyatakan inkonstitusional itu ketika di-Perppukan maka kelak akan dimintakan kembali persetujuan Parlemen. Jika parlemen sebagai pihak yang tadinya telah menyetujui UU tentu akan kembali mengafirmasi isinya dan otomatis masyarakat akan menggunakan jalur ke Mahkamah Konstitusi (MK) kembali.

    Kemudian jika MK menggunakan dasar putusanya melalui sistem yurisprudensi tentu logikanya akan diputuskan Inkonstitusional lagi. Lalu apakah Presiden akan mem-Perppukan lagi UU tersebut?. Ini adalah sebuah logika ketololan massal yang sangat berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara kita.

    Pada massa Orde Baru saja, presiden yang tempatkan birokrasi lebih berkuasa dari undang-undang tidak separah ini. Banyak undang undang yang sensitif seperti UU KUHP, UU Agraria, UU Perusahaan Negara bahkan tidak disentuh sama sekali.

    Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja adalah sebuah manifesto lahirnya sistem patrimonialisme, satu tahap menuju ke dalam sistem fasisme. Ditambah dengan ancaman serius kebebasan berpendapat dari individu dalam UU KUHP, maka setiap saat masyarakat akan terancam dalam ketakukan massal.

    Padahal, kebebasan itu adalah prasyarat penting bagi masyarakat demokratis, jaminan bagi berjalanya kedaulatan rakyat. Jika kita ingin serius membangun demokrasi maka justru kulminasi kebebasan itulah yang seharusnya diciptakan untuk membangun kesadaran (conciousness) rakyat.

    Tanpa kebebasan tidak mungkin akan timbul sistem masyarakat yang berkesadaran tinggi dan turut mengambil tanggungjawab terhadap kehidupan berbangsa dan negara serta proses membangun partisipasi aktif dalam pembangunan.

    Tercatat dalam sejarah, mulainya kekuasaan fasisme seperti Mussolini di Italy dan Hitler di Jerman itu awalnya dimulai karena sikap apatis rakyat terhadap hukum. Lalu sistem hukum yang memunculkan ketakutan massal membentuk kekuasaan terpusat ke tangan satu orang, sistem patrimonialisme. Dengan sikap apatisme dan ketidakbedayaan masyarakat sipil lalu munculah kepemimpinan fasisme itu.

    Satu hal lagi, dalam catatan sejarah fasisme, dia selalu berusaha membentuk sistem kongkalikong dengan para plutogark, segelintir elit kaya. Kepentingan mereka satu, mencengkeram kekuatan demokratis dan kedaulatan rakyat.

    Bagi pemimpin fasis, suara kebebasan, suara rakyat, demokrasi adalah acaman serius mereka. Mereka harus merepresinya. Sejarah membuktikan, para pemimpin fasis itu ternyata menjual demokrasi kepada pembelinya yang tertinggi.

    Sementara kepentingan para elit kaya yang bersembunyi pada kuasa fasis adalah ingin tetap langgengkan sistem kerajaan bisnis mereka. Mereka tidak menginginkan sistem demokrasi ekonomi, sistem kepemilikan luas dari masyarakat.

    Logikanya, saat ini kita telah masuk pada sistem patrimonialisme. Jika kita abaikan maka proses transformasi menuju sistem demokratisasi kita terancam gagal. Masyarakat “genossenschaft, masyarakat demokratis setara terancam menjadi masyarakat Herrsschaft, fasis. Jika kita lupakan seluruh sejarah masa lalu maka hukumnya sama, kita dihukum untuk memgulanginya sekali lagi. Masuk kembali ke sistem fasisme seperti sebelum Reformasi.

    Jakarta, 1 Januari 2023

    Suroto
    Ketua AKSES ( Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis)

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here