More

    JPPI Menilai Dunia Pendidikan Berada Dalam Situasi Darurat Kekerasan

    Ilustrasi “Stop Kekerasan Seksual di Kampus”.

    JAKARTA, KabarKampus – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai kondisi dunia pendidikan di Indonesia saat ini berada dalam situasi darurat akibat meningkatnya kasus kekerasan di berbagai jenjang. Fenomena ini tidak hanya terjadi di tingkat sekolah, tetapi juga telah merambah lingkungan perguruan tinggi.

    Sorotan ini menguat setelah munculnya kasus dugaan pelecehan seksual dalam grup percakapan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. JPPI memandang peristiwa tersebut sebagai sinyal serius atas lemahnya budaya aman di ruang akademik. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menegaskan bahwa kasus tersebut bukan sekadar ironi, melainkan cerminan kegagalan sistem pendidikan.

    “Kasus di Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi alarm keras. Pelanggaran hukum justru terjadi di tempat orang belajar hukum. Ini bukan sekadar ironi, tetapi kegagalan serius dalam membangun budaya akademik yang aman dan berintegritas,” ujarnya Rabu (15/4), seperti dikutip dari Media Kaltim.

    - Advertisement -

    Berdasarkan catatan JPPI selama Januari hingga Maret 2026, terdapat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Angka ini menunjukkan bahwa kekerasan bukan lagi insiden terpisah, melainkan telah berkembang menjadi persoalan yang bersifat sistemik.

    Dari total tersebut, mayoritas kasus terjadi di jenjang sekolah dengan porsi 71 persen. Sementara itu, perguruan tinggi menyumbang 11 persen, pesantren 9 persen, pendidikan nonformal 6 persen, dan madrasah 3 persen. “Dominasi jenjang sekolah yang mencapai 71 persen menunjukkan bahwa ruang pendidikan dasar dan menengah telah menjadi episentrum kekerasan. Sementara itu, jika digabungkan, pendidikan berbasis agama (pesantren dan madrasah) menyumbang 12 persen, yang menunjukkan bahwa tidak ada satu pun ekosistem pendidikan yang benar-benar aman dari kekerasan,” papar Ubaid.

    Dari sisi jenis kekerasan, kasus kekerasan seksual menjadi yang paling dominan dengan persentase 46 persen, diikuti kekerasan fisik 34 persen dan perundungan 19 persen. “Hampir separuh kasus adalah kekerasan seksual. Ini menandakan kegagalan serius dalam melindungi peserta didik dari kejahatan paling mendasar terhadap tubuh dan martabat manusia. Jika digabungkan, tiga jenis kekerasan utama (seksual, fisik, dan bullying) menyumbang sekitar 89 persen dari seluruh kasus,” jelasnya.

    JPPI juga menyoroti fakta bahwa pelaku kekerasan banyak berasal dari dalam lingkungan pendidikan itu sendiri. Data menunjukkan tenaga pendidik dan kependidikan menyumbang 33 persen, siswa 30 persen, orang dewasa 24 persen, dan lainnya 13 persen.

    “Data ini menunjukkan fakta yang sangat memprihatinkan: pelaku terbesar justru berasal dari dalam sistem pendidikan itu sendiri. Jika digabungkan antara guru, dosen, tenaga kependidikan, dan siswa, maka lebih dari 63 persen pelaku berasal dari lingkungan internal lembaga pendidikan,” tambah Ubaid.

    Ia menegaskan bahwa kondisi ini mencerminkan krisis serius dalam sistem pendidikan nasional, mulai dari lemahnya perlindungan hingga menurunnya keteladanan di lingkungan pendidikan. “Kita sedang menghadapi situasi darurat. Kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi kasus per kasus, tetapi sudah menjadi pola yang sistemik. Lebih berbahaya lagi, pelakunya justru banyak berasal dari dalam lembaga pendidikan itu sendiri. Ini menunjukkan bahwa sekolah dan kampus telah gagal menjadi ruang aman. Kasus di FH UI dan juga di sekolah, pesantren, dan madrasa adalah tamparan keras. Jika di ruang pendidikan saja kekerasan bisa terjadi, lalu ke mana lagi mahasiswa dan pelajar harus merasa aman?” ujarnya.

    Menanggapi kondisi tersebut, JPPI mendesak pemerintah untuk mengambil langkah konkret, mulai dari menetapkan status darurat kekerasan di dunia pendidikan, memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan, hingga menindak tegas pelaku. “Pemerintah jangan hanya bikin peraturan, lalu diam. Tanpa langkah serius dan sistemik, kekerasan akan terus berulang dan merusak masa depan generasi muda. Pendidikan tidak boleh menjadi ruang yang menakutkan. Ia harus kembali menjadi tempat paling aman untuk tumbuh, belajar, dan bermartabat,” pungkasnya.

    Bersambung ke halaman selanjutnya –>

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here