
JAKARTA, KabarKampus — Perkembangan aset kripto dan teknologi blockchain di Indonesia memasuki fase yang semakin luas seiring meningkatnya adopsi masyarakat serta berkembangnya inovasi berbasis aset digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah akun konsumen aset kripto telah mencapai 22,93 juta akun per Juli 2026, dengan nilai transaksi perdagangan aset kripto sepanjang Januari–Juli 2026 mencapai sekitar Rp171,12 triliun.
Perkembangan tersebut turut menjadi salah satu perhatian dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) x Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026 yang mempertemukan regulator, pelaku industri keuangan digital, dan talenta digital untuk membahas arah pengembangan ekonomi dan keuangan digital Indonesia.
Dalam sesi panel yang membahas risiko penggunaan PAKD ilegal dan pengamanan ekosistem AKD, CEO INDODAX, William Sutanto yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), menilai besarnya basis pengguna dan nilai ekonomi yang terbentuk menunjukkan bahwa aset kripto kini perlu dilihat sebagai bagian yang semakin strategis dalam perkembangan ekonomi digital Indonesia.
“Industri kripto memiliki potensi ekonomi yang besar dan saat ini masih terus berkembang. Kripto memiliki karakter yang borderless, sehingga masyarakat bisa mengakses berbagai platform (exchange) dari mana saja. Karena itu, tantangannya adalah bagaimana ekosistem lokal bisa terus berkembang secara sehat, kompetitif, dan tetap memberikan manfaat bagi pengguna maupun perekonomian Indonesia,” ujar William pada Kamis (24/09).
Ia juga menambahkan terkait kolaborasi serta langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh stakeholder untuk memperkuat ekosistem kripto nasional sekaligus menekan penggunaan PAKD ilegal.
“Pertama, tentunya literasi kepada masyarakat, termasuk menjelaskan platform mana yang berizin di Indonesia dan risiko yang didapat ketika menggunakan platform ilegal. Kemudian, asosiasi, regulator, bursa, dan pelaku industri perlu terus berdiskusi untuk menciptakan level playing field yang sehat. Bursa juga memiliki peran penting sebagai jembatan antara industri dan regulator, sehingga jalan terbaik yang diambil bisa tetap mendukung perlindungan konsumen sekaligus perkembangan industri, ” tambahnya.
Arah tersebut sejalan dengan pandangan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa inovasi keuangan digital harus bergerak dari tahap eksperimen menuju implementasi yang memberikan manfaat nyata bagi sektor ekonomi riil.
Menurutnya, inovasi di sektor keuangan digital merupakan mesin yang seharusnya menjadi penggerak sistem keuangan. OJK saat ini juga terus membuka ruang pengembangan berbagai inovasi aset digital melalui mekanisme regulatory sandbox. Sejumlah model bisnis telah melalui proses tersebut, termasuk tokenisasi emas, surat berharga negara, properti, stablecoin, kustodian aset keuangan digital, dan crypto asset fund.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi blockchain mulai bergerak lebih jauh dari aktivitas perdagangan aset kripto. Tokenisasi Real World Assets (RWA) membuka peluang untuk merepresentasikan berbagai aset nyata ke dalam bentuk token berbasis teknologi blockchain. OJK melihat teknologi ini berpeluang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, likuiditas, serta memperluas akses terhadap produk keuangan.
Friderica menambahkan, pengembangan inovasi digital perlu ditopang empat pilar utama, yakni tata kelola dan regulasi, keamanan siber dan perlindungan konsumen, pengembangan talenta digital, serta sinergi dan kolaborasi antar lembaga sebagai bagian dari roadmap pengembangan keuangan digital.
Sebagai licensed crypto exchange Indonesia, INDODAX melihat perkembangan ini sebagai sinyal bahwa inovasi berbasis blockchain semakin terintegrasi dalam ekosistem keuangan nasional. Agar pertumbuhannya berkelanjutan, adopsi dan pertumbuhan tersebut perlu tetap ditopang oleh regulasi yang kuat, keamanan, literasi, dan kolaborasi antar stakeholder, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi perekonomian nasional.






