Frino Bariarcianur
YOGYAKARTA, KabarKampus—Masa bakti Rektor Universitas Gajah Mada (UGM), Prof. Ir. Sudjarwadi hampir selesai. Siapakah calon penggantinya?
Panitia Ad-Hoc Penjaringan Calon Rektor UGM telah membuka pendaftaran sejak Kamis, 23 Februari – 3 Maret 2012. Bagi masyarakat yang berminat dipersilakan mengajukan diri untuk mendaftar.
Adapun syarat untuk menjadi calon Rektor UGM berikut : menyandang gelar doktor, berstatus PNS aktif, pernah menjabat jabatan struktural di lingkungan perguruan tinggi atau jabatan yang setara sekurang-kurangnya tiga tahun.
Setiap bakal calon sekurang-kurangnya didukung oleh lima orang dari unsur masyarakat UGM. Selain itu, bakal calon disyaratkan berusia tidak lebih dari 60 tahun pada saat dilantik.
Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UGM, Prof. Dr. Sofian Effendi, mengatakan persyaratan tersebut mengacu pada aturan PP 66 tahun 2010. Dalam PP tersebut yang berhak mengangkat dan memberhentikan Rektor adalah Menteri. Seorang calon harus PNS aktif.
“Masa pensiun menjadi penting di sini. Tidak boleh Rektor itu PNS yang sudah pensiun saat dia menjabat sebab Rektor juga bertugas menandatangani legal document yang tidak bisa diwakilkan oleh orang lain, misalnya menandatangani ijazah,” kata Sofian seperti dilansir HUMAS UGM.
“Kami mengharapkan calon sebanyak-banyaknya,” kata ketua Panitia Ad-Hoc Penjaringan Calon Rektor UGM, Dr. Supama, Jumat (24/2).
Puncak pemilihan Rektor UGM akan dilaksanakan pada 22 Maret 2012 oleh 23 anggota MWA UGM, setelah pada tahap sebelumnya dipilih 3 calon rektor hasil seleksi rapat gabungan pleno Senat Akademik dan Majelis Guru Besar. []