More

    Mahasiswa Turunkan Foto SBY, Diancam Sanksi Pasal 170 KUHP

    Ahmad Fauzan

    ILUSTRASI. Mahasiswa ditahan Polisi. FOTO : AHMAD FAUZAN

    JAKARTA, KabarKampus – Keenam mahasiswa dari Aliansi BEM Jawa Barat  ditahan Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (15/03). Mereka dituntut dengan pasal 170 KUHP.

    “Mereka telah ditahan pukul 17.30 dan dituntut dengan pasal 170 KUHP di Polda Metro Jaya,” kata humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto saat dihubungi KabarKampus.

    - Advertisement -

    Pasal 170 ayat (1) yang berbunyi “barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam pidana paling lama lima tahun enam bulan.”

    Keenam mahasiswa tersebut dimintai keterangan karena membanting foto SBY di Gedung Nusantara III DPR RI. Aksi tersebut mereka lakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap dicoretnya point ketiga dari dari tiga tuntutan mahasiswa (Trituma) kepada anggota DPR RI.

    Kekecewaan ini dipicu oleh Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung yang mencoret point ketiga tuntutan mahasiswa yang sudah ditandatangani sebelumnya.

    Tiga Tuntutan Mahasiswa (Trituma), yakni (1) Turunkan harga BBM, TDL, dan sembako. (2) Tangkap dan miskinkan koruptor. (3) Usir neo kolonialisme dan turunkan rezim SBY – Boediono dan rezim korup.

    Keenam mahasiswa yang ditangkap tersebut ialah empat mahasiswa Fakultas Hukum Unpas yakni Yopta Eka Saputra, Muhammad Maulana, Galih Rakasiwi, dan Ade Novento. Dan dua orang mahasiswa dari Achyar Al Rasyid (Presiden Mahasiswa IT Telkom) serta Kelvi (Presiden Mahasiswa STKIP Karawang).

    Menurut Ketua BEM Unpas, Januriadie, mereka hanya ingin menurunkan foto SBY, namun foto tersebut terlalu berat sehingga terbanting dan pecah.[]

     

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here