More

    Sidang Aktivis Konami

    - Advertisement -

    Sidang dua aktivis Konami Ahmad Suryana (mahasiswa USNI) dan Syahril (Mahasiswa Tadulako Palu) memasuki minggu kelima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (23/07). Minggu ini sidang menghadirkan saksi yang meringankan kedua terdakwa yakni, Angela Sari (Mahasiswa UBK) dan Akmal Ali (Mahasiswa Stipol Palu). Dalam kesaksiannnya kedua mahasiswa tersebut menyebutkan bahwa Ahmad Suryana dan Syahril tidak terlibat dalam pembakaran sebuah mobil polisi di Jalan Diponegoro, Salemba Jakarta, 29 Maret 2012 lalu.

    Dua mahasiswa aktivis Konami ini dijerat dengan pasal , 170, 164, dan 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Dalam sidang yang dihadiri sekitar 20 mahasiswa dari sejumlah kampus di Jakarta itu diwarnai pembacaan sumpah mahasiswa oleh Ahmad Suryana dihadapan pengunjung sidang dan mahasiswa lain. Sidang yang berlangsung satu jam ini berlangsung tertib dengan penjagaan ketat sekitar 100 aparat kepolisian.[]

     

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here