More

    Petisi Tolak Hukuman Mati Wilfrida Diserahkan ke DPR

    Ahmad Fauzan Sazli

    petisi change wilfrida

    Pramono Anung (tengah), Wakil Ketua DPR RI menerima petisi penolakan hukuman mati Wilfrida di DPR RI, Jakarta, Kamis, (19/09/2013). FOTO. Change.org.

    - Advertisement -

    JAKARTA, KabarKampus – Lebih dari 1000 tandatangan  yang berisi dukungan agar dibebaskannya Wilfrida dari hukuman mati diserahkan ke DPR RI. Petisi  yang dibuat di laman change.org  ini diserahkan ke DPR agar DPR meneruskan petisi dukungan ke berbagai negara.

    Petisi yang  dibuat oleh Anis Hidayah, DPR-RI Rieke Diah Pitaloka bersama Change.org Indonesia ini diserahkan kepada pimpinan DPR dan diterima oleh Wakil Ketua DPR-RI Pramono Anung.

    “Saya meminta DPR-RI secara institusi meneruskan petisi dukungan masyarakat berbagai negara untuk pembebasan Wilfrida dari vonis mati,” kata Anis.

    Anis berharap dengan petisi ini DPR ambil bagian dalam perjuangkan Wilfrida. Begitu juga dengan perlindungan dan pendampingan hukum buat Wilfrida lebih dioptimalkan dan semua proses persidangan disampaikan kepada publik di tanah air.

    Dalam penyerahan petisi tersebut dihadiri oleh, tokoh-tokoh agama diantaranya Romo Benny Susetyo (KWI), Andar Nubowo (PP Muhammadiyah), serta KH Maman Imanulhaq (NU).

    KH Maman Imanulhaq mengatakan, Wilfrida adalah buruh migran Indonesia yang menjadi korban karena ditempatkan sebagai “komoditas” oleh pemerintah Malaysia bahkan pemerintahnya sendiri Indonesia.

    Menurutnya, ketidakpedulian SBY pada nasib Wilfrida melanggar HAM dan mengkhianati Konvensi PBB Anti-Diskriminasi Perempuan. “Wilfrida harus dibebaskan!” katanya.

    Selanjutnya Rieke Dia Pitaloka mengatakan, desakan segelintir orang saja tidak cukup. Perlu lebih banyak suara yang teriakan agar pemerintah bergegas selamatkan rakyatnya.

    “Atau barangkali bagi pemerintahan SBY seorang gadis belia, korban perdagangan manusia, bernama Wilfrida tak ada artinya,” kata Rieke.

    Wilfrida didakwa atas pembunuhan (melanggar pasal 302 Penal Code Kanun Keseksaan) Malaysia dengan hukuman maksimal pidana mati. Buruh migran ini belum genap 17 tahun saat dikirim ke Malaysia. Ia menyatakan aksinya merupakan upaya pembelaan diri dari kekerasan majikan. Wilfrida kerap menerima amarah dan pukulan bertubi-tubi.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here