Mega Dwi Anggraeni
BANDUNG, KabarKampus – BEM Eksekutif Mahasiswa UPI melaporkan sebanyak 70 mahasiswa UPI dicutikan paksa oleh pihak kampus. Para mahasiswa tersebut dicutikan paksa karena tak mampu membayar UKT.
“Sampai saat ini, BEM sudah memegang 70 nama mahasiswa yang meminta untuk diadvokasi,” kata Faqih, Ketua BEM UPI kepada KabarKampus, Senin, (07/04/2014).
Ia mengatakan, kasus cuti paksa yang terjadi pada puluhan mahasiswa UPI sudah terjadi sejak 2013. Sejak saat itu pula, BEM sudah melakukan berbagai upaya untuk mengadvokasi para mahasiswa yang terancam terkena cuti paksa.
“Kami sudah mencoba berkomunikasi dengan kampus untuk mentoleransi, karena masalahnya bukan hanya terlambat membayar, tetapi juga karena UKT tidak sesuai dengan kemampuan,” katanya.
Namun, lanjut Faqih, pihak kampus tetap menggunakan kebijakan cuti akademik untuk mahasiswa yang molor membayar UKT semester dua. Alasannya, cuti akademik tersebut sudah merupakan bagian dari sistem.
“Masalahnya, sistem yang mereka gunakan kan tidak manusiawi. Mahasiswa kan bukan minta kuliah gratis, hanya minta penangguhan. Kalau menggunakan cuti, artinya mereka hanya boleh telat membayar UKT dua kali, jika tidak mereka harus mengajukan surat pengunduran diri,” cetusnya.
Faqih beranggapan, kebijakan cuti akademik tersebut juga tidak efektif. Karena sebenarnya mahasiswa-mahasiswa tersebut masih ingin melanjutkan kuliah. Sementara untuk cuti pun mereka harus membayar 25 persen dari biaya UKT.
“Karena sampai saat ini, kampus masih dengan keputusannya untuk memberlakukan cuti akademik, akhirnya kami menyarankan rekan-rekan yang harus cuti paksa untuk tetap kuliah,” ungkap Faqih.
Sementara itu, saat KabarKampus ingin mengonfirmasi Humas UPI, mereka enggan berbicara.[]