More

    Rusak Lingkungan, Pengusaha Tambang Asal Hong Kong Didenda di Australia

    ABC AUSTRALIA NETWORK
    Kirsty Nancarrow
    Perusahaan tambang Dianne Mining dan pemilikinya Peter Zhang asal Hong Kong, dijatuhi hukuman denda total 300 ribu dollar (sekitar Rp 3 miliar) karena terbukti merusak lingkungan di Cape York, Australia.

    Dalam sidang di Pengadilan Cairns, Rabu (28/10/2015), Dianne Mining dan Peter Zhang mengaku bersalah terhadap 12 tuntutan, termasuk menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan serius serta melanggar ketentuan lingkungan yang berlaku.

    Dalam sidang terungkap bahwa pengusaha developer asal Hong Kong itu tidak memiliki pengalaman dalam industri tambang di Australia.

    - Advertisement -

    Dia juga tidak melakukan due diligence yang diperlukan sebelum membeli perusahan tambang tembaga di Cooktown, senilai 4 juta dollar di tahun 2008 dan sejak itu mengalami kesulitan keuangan.

    Tambang itu sebenarnya sudah tidak beroperasi selama 30 tahun dan pihak berwenang di tahun 2010 memerintahkan untuk menyelesaikan berbagai isu yang ada di lapangan dan diperkirkan akan menelan biaya 600 ribu dollar.

    Isu yang ada termasuk rembesan air limbah dari penampungan yang bisa mematikan kehidupan hewan air sejauh 1,8 km dari lokasi itu.

    Anthony Gett yang menyidangkan kasus ini mengatakan, meskipun ada potensi kerusakan lingkungan secara serius namun dia menerima alasan bahwa tidak ada bukti dalam persidangan yang menyebutkan terjadinya kerusakan yang dialami pemilik lahan di sekitar lokasi.

    Dia menjatuhkan denda untuk Dianne Mining sebesar 250 ribu dollar serta untuk Zhang sebesar 50 ribu dollar.

    Dalam keputusannya, Gett menyatakan sebagian uang denda itu akan dipergunakan untuk membiayain dua proyek untuk meningkatkan kualitas air di daerah terdampak.

    Kedua proyek ini akan dilaksanakan oleh Gummi Junga Aboriginal Corporation melalui organisasi Queensland Indigenous Land and Sea Rangers dan Mitchell River Watershed Management Group Incorporated.

    Zhang, yang datang dari Hong Kong untuk persidangan ini, menolak memberikan keterangan. Namun dalam persidangan diketahui bahwa dia tetap ingin memiliki tambang itu dan memenuhi tanggung jawab terhadap lingkungan hidup.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here