More

    Hasil Riset Peneliti UGM : Hukuman Finansial Untuk Korupsi Diatas 25 Milyar Sangat Rendah

    JAKARTA, 9/12 - TUNTASKAN KASUS KORUPSI. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Komunitas mahasiswa raya melakukan aksi memperingati Hari Anti Korupsi di depan Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/12). Mereka menuntut pemerintah untuk tuntaskan kasus korupsi,hukum mati koruptor,tolak remisi serta penyitaan aset-aset koruptor/Fikri Adin
    Ilustrasi / Fikri Adin

    YOGYAKARTA, KabarKampus – Dari hasil riset yang dilakukan peneliti bidang ekonomi kriminalitas dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, hukuman finansial yang dijatuhkan kepada terdakwa korupsi diatas 25 Milyar cenderung lebih ringan dibandingkan dengan terdakwa korupsi dibawah 10 Juta. Begitu sebaliknya Hukuman terdakwa korupsi dibawah 10 Juta lebih berat dari korupsi lebih dari 25 Milyar.

    “Terhadap pelaku koruptor, putusan yang diberikan, ibarat tajam di bawah, tumpul ke atas,” kata Dr. Rimawan Pradiptyo, ketua tim peneliti mengemukakan hasil penelitiannya di UGM, Selasa, (22/12/2015).

    Ia menuturkan, sepanjang tahun 2001 hingga 2013 sedikitnya ada 1.518 kasus yang melibatkan 2145 terdakwa yang ditangani oleh lembaga penegak hukum dan telah diputuskan hukumannya. Namun dari jumlah tersebut hukuman finansial yang dijatuhkan MA tersebut terkesan sangat berat pada terdakwa koruptor yang melakukan korupsi dibawah Rp 10 juta.

    - Advertisement -

    “Hukuman finansial yang dimaksud adalah gabungan dari putusan denda, biaya pengganti dan perampasan barang bukti yang dijatuhkan Mahkamah agung kepada terdakwa korupsi,” katanya.

    Rimawan membagi lima kelompok koruptor berdasarkan skala korupsi yakni koruptor gurem (kurang dari 10 juta rupiah), kecil (10 hingga -100 Juta rupiah), sedang (100 juta-1 miliar rupiah), besar (1 miliar-25 milyar rupiah) dan kakap (diatas 25 milyar rupiah). Namun dengan jumlah 85 terdakwa dari kelompok koruptor gurem, total kerugian negara yang ditimbulkan adalah Rp 468 juta namun total hukuman finansial yang dijatuhkan oleh MA sebesar Rp 22,1 Milyar. Sebaliknya bagi koruptor kelas kakap yang berjumlah  104 orang dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 68 Triliunm, hukuman financial yang dijatuhkan oleh MA hanya Rp 700 miliar.

    “Hukuman finansial bagi korupsi gurem capai 47 kali lipat dari nilai kerugian negara, bandingkan hukuman bagi koruptor kakap yang hanya seperseratusnya saja dari nilai kerugian negara,” katanya.

    Rimawan tidak menjelaskan penyebab keputusan tersebut diambi. Namun sepanjang 13 tahun tersebut, total kerugian negara yang dikorupsi oleh para koruptor nilainya mencapai Rp 107,14 Triliun. Namun total hukuman finansial yang dijatuhkan oleh MA hanya Rp 10,77 riliun. Padahal di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, tuntuan jaksa sebelumnya mencapai Rp 45,84 triliun.

    Karena itu, Rimawan mengusulkan diperlukan inovasi jenis hukuman kepada koruptor dengan menciptakan efek reputasi negatif, tidak cukup dengan hukuman penjara semata. Hukuman berbasis efek reputasi negatif bisa dilakukan dalam bentuk dicabutnya hak politik untuk dipilih sebagai politisi dan pejabat publik.

    “Lalu koruptor juga kehilangan asses ke produk keuangan tertentu serta kehilangan akses bekerja di sektor formal. “Yang lebih penting perlu ada standarisasi penyebutan mantan koruptor di media massa,” pungkasnya.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here